PP 12/2023

Pemberian HGB Hingga 80 Tahun di IKN, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:17 WIB
Pemberian HGB Hingga 80 Tahun di IKN, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) paling lama 80 tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 PP 12/2023, jangka waktu HGB di atas hak pengelolaan (HPL) otorita IKN diberikan melalui 1 siklus pertama. Tahapannya adalah pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

“HGB yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun … dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (2) PP 12/2023 PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Adapun perpanjangan dan pembaruan HGB, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (3), diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Jika jangka waktu siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan. Perpanjangan dan pembaruan HGB secara sekaligus serta pembaruan kembali HGB untuk siklus kedua diberikan setelah dilakukan evaluasi.

Adapun evaluasi dilakukan secara bersama antara otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Evaluasi tersebut juga dimuat dalam perjanjian.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jika HGB dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan yang berbeda antara rumah tapak dan rumah susun. Pada rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Sementara untuk rumah susun, pemberian hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah otorita IKN melakukan penghapusan aset dalam penguasaan (ADP) otorita IKN melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, jangka waktu hak pakai di atas HPL otorita IKN juga diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama. Tahapannya adalah pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Hak pakai yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat hak pakai.

Pemberian hak atas tanah (HAT), termasuk HGB, di atas HPL dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun tarif BPHTB sebesar 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. HAT pun dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN.

"Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT ... dikenakan BPHTB dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 12/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra