ADMINISTRASI PAJAK

Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:30 WIB
Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terdapat perbedaan jumlah dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dibandingkan dengan masa pajak lainnya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan selain perbedaan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Masa, perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember juga berbeda ketimbang masa pajak lainnya.

“Jadi pada Desember, pemberi kerja harus membuat 2 perhitungan atau kertas kerja PPh Pasal 21, yaitu PPh atas penghasilan setahun dari tiap-tiap pegawai dan PPh atas penghasilan khusus di bulan Desember saja,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Minggu (6/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kemudian, kedua kertas kerja tersebut harus dimasukan sebagai lampiran ketika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Dua kertas kerja tersebut dimasukan dalam Lampiran I (1721-I).

Untuk kertas kerja pertama, sama seperti masa pajak sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode berjalan atau bulan Desember saja dengan memilih kolom “Satu Masa Pajak”.

Kemudian, untuk kertas kerja kedua, merupakan rekapitulasi seluruh penghasilan selama satu tahun pajak atau bulan Januari sampai dengan Desember dengan memilih kolom “Satu Tahun Pajak”.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Selain melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, lanjut Lintang, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang akan menjadi dasar untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunannya.

Bukti potong ini wajib disampaikan kepada pemberi kerja maksimal akhir bulan Januari tahun berikutnya. “Jadi untuk bukti potong tahun 2022 ini maka paling lambat disampaikan 31 Januari 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk karyawan setelah menerima bukti potong maka diwajibkan untuk melampirkannya saat pelaporan SPT Tahunan yang maksimal dilakukan pada 31 Maret. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi