PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 18 Hari Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:40 WIB
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau masyarakat untuk segera melunasi utang pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Pasalnya, program penghapusan denda PKB ini akan segera berakhir karena hanya diberikan sampai akhir Juni.

“Program pembebasan denda PKB berlaku sampai 29 juni 2020,” kata Dharmayani, Senin (8/6/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dharmayani menjelaskan program pembebasan denda PKB sebenarnya ditujukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di Makassar dan Gowa.

“Awalnya, karena ada PSBB, masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah dan menjauhi kerumunan yang membuat aktivitas sangat terbatas. Untuk itu, diberikan penghapusan denda PKB yang berlaku sejak Januari hingga Juni,” ungkapnya.

Dia berharap pembebasan denda PKB ini dapat mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19. Program ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat tidak risau memikirkan denda PKB akibat sudah jatuh tempo.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami berharap beban masyarakat, khususnya wajib pajak, bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak. Mereka juga tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya,"imbuhnya.

Dharmayani menambahkan selama PSBB pada Mei 2020, penerimaan pajak yang dikumpulkan Bapenda Sulsel mengalami penurunan cukup signifikan. Dia menyebut biasanya Bapenda dapat mengantongi Rp5 miliar sampai dengan Rp6 miliar.

Namun, saat memasuki masa PSBB, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar. Akan tetapi, penerimaan pajak kembali menguat sejak awal Juni 2020. Simak ‘Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari’.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dia berharap tren positif tersebut terus terjaga sehingga penerimaan pajak dapat meningkat. Terkait dengan ada atau tidaknya perpanjangan batas akhir pembebasan denda PKB, Dharmayani mengatakan hal itu tergantung pada perkembangan masa darurat Covid-19.

"Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19," pungkasnya, seperti dilansir republiknews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN