PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 18 Hari Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:40 WIB
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau masyarakat untuk segera melunasi utang pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Pasalnya, program penghapusan denda PKB ini akan segera berakhir karena hanya diberikan sampai akhir Juni.

“Program pembebasan denda PKB berlaku sampai 29 juni 2020,” kata Dharmayani, Senin (8/6/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dharmayani menjelaskan program pembebasan denda PKB sebenarnya ditujukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di Makassar dan Gowa.

“Awalnya, karena ada PSBB, masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah dan menjauhi kerumunan yang membuat aktivitas sangat terbatas. Untuk itu, diberikan penghapusan denda PKB yang berlaku sejak Januari hingga Juni,” ungkapnya.

Dia berharap pembebasan denda PKB ini dapat mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19. Program ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat tidak risau memikirkan denda PKB akibat sudah jatuh tempo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami berharap beban masyarakat, khususnya wajib pajak, bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak. Mereka juga tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya,"imbuhnya.

Dharmayani menambahkan selama PSBB pada Mei 2020, penerimaan pajak yang dikumpulkan Bapenda Sulsel mengalami penurunan cukup signifikan. Dia menyebut biasanya Bapenda dapat mengantongi Rp5 miliar sampai dengan Rp6 miliar.

Namun, saat memasuki masa PSBB, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar. Akan tetapi, penerimaan pajak kembali menguat sejak awal Juni 2020. Simak ‘Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Hilang Rp3 Miliar/Hari’.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Dia berharap tren positif tersebut terus terjaga sehingga penerimaan pajak dapat meningkat. Terkait dengan ada atau tidaknya perpanjangan batas akhir pembebasan denda PKB, Dharmayani mengatakan hal itu tergantung pada perkembangan masa darurat Covid-19.

"Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19," pungkasnya, seperti dilansir republiknews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra