KAMBOJA

Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 15:15 WIB
Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pembebasan bea meterai untuk transaksi properti bernilai maksimal US$70.000 atau setara dengan Rp992 juta hingga 31 Desember 2021.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan perpanjangan insentif tersebut diharapkan mengerek transaksi properti. Selain membebaskan bea meterai, pemerintah juga mengimbau para pengembang properti memberikan diskon lebih banyak kepada pembeli.

"Pengecualian [bea meterai] berlaku untuk pengembang properti yang terdaftar di Kementerian Ekonomi dan Keuangan," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Hun Sen menambahkan pembebasan pungutan bea meterai akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki rumah. Selain rumah tapak, lanjutnya, pembebasan bea meterai juga termasuk apartemen.

Pembebasan bea meterai untuk transaksi properti sudah dilakukan sejak 24 Februari 2020, dan akan berakhir bulan ini. Dengan pengumuman terbarunya, masyarakat masih berkesempatan mengikuti program insentif tersebut hingga tahun depan.

Untuk diketahui, tarif bea meterai atas transaksi properti yang meliputi rumah, gedung, dan jenis properti lainnya ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kepala Eksekutif Grup Manajemen Investasi Kamboja Anthony Galliano mengapresiasi perpanjangan penghapusan bea meterai atas transaksi properti tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat harga rumah untuk kelas bawah dan menengah makin terjangkau.

"Dengan proyeksi pemulihan ekonomi terjadi pada pertengahan 2021, penerimaan pajak mungkin tertekan dalam jangka pendek, tetapi ini akan memastikan stabilitas ekonomi terjadi dalam jangka panjang," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar