KAMBOJA

Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 15:15 WIB
Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pembebasan bea meterai untuk transaksi properti bernilai maksimal US$70.000 atau setara dengan Rp992 juta hingga 31 Desember 2021.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan perpanjangan insentif tersebut diharapkan mengerek transaksi properti. Selain membebaskan bea meterai, pemerintah juga mengimbau para pengembang properti memberikan diskon lebih banyak kepada pembeli.

"Pengecualian [bea meterai] berlaku untuk pengembang properti yang terdaftar di Kementerian Ekonomi dan Keuangan," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Hun Sen menambahkan pembebasan pungutan bea meterai akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki rumah. Selain rumah tapak, lanjutnya, pembebasan bea meterai juga termasuk apartemen.

Pembebasan bea meterai untuk transaksi properti sudah dilakukan sejak 24 Februari 2020, dan akan berakhir bulan ini. Dengan pengumuman terbarunya, masyarakat masih berkesempatan mengikuti program insentif tersebut hingga tahun depan.

Untuk diketahui, tarif bea meterai atas transaksi properti yang meliputi rumah, gedung, dan jenis properti lainnya ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kepala Eksekutif Grup Manajemen Investasi Kamboja Anthony Galliano mengapresiasi perpanjangan penghapusan bea meterai atas transaksi properti tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat harga rumah untuk kelas bawah dan menengah makin terjangkau.

"Dengan proyeksi pemulihan ekonomi terjadi pada pertengahan 2021, penerimaan pajak mungkin tertekan dalam jangka pendek, tetapi ini akan memastikan stabilitas ekonomi terjadi dalam jangka panjang," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China