PMK 203/2017

Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:00 WIB
Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan pengguna jasa bahwa pembebasan bea masuk senilai US$500 atas barang bawaan diberikan untuk setiap penumpang, bukan untuk setiap item barang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US$500.

"Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)," tulis DJBC dalam penjelasan, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang. Sebuah pemilik akun di Twitter menanyakan apakah pembebasan US$500 diberikan untuk setiap penumpang atau setiap barang bawaan.

"Kalau bawa 2 handphone dari luar negeri, potongan US$500 itu untuk total harga handphone atau per handphone ya?" tulis akun tersebut.

Sesuai dengan PMK 203/2017, bea masuk dihitung atas nilai pabean barang pribadi penumpang yang melebihi US$500. Atas kelebihan tersebut, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Khusus untuk minuman beralkohol, aturan terbarunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk atas minuman beralkohol sebanyak 2,25 liter. Volume ini jauh di atas pengaturannya pada PMK 203/2017, yakni 1 liter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra