PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB
Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag 36/2023.

Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yakni dikeluarkannya pengaturan mengenai impor barang kiriman pekerja migran (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, serta barang kiriman jemaah haji. Permendag 7/2024 mulai berlaku setelah 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024, tetapi kebijakan tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman pekerja migran Indonesia ... berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023," bunyi Pasal 71 Permendag 7/2024, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Melalui Permendag 7/2024, ketentuan pada Pasal 34 telah diubah dari peraturan yang lama. Impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos kini dapat dilakukan terhadap barang bebas impor dan/atau barang yang dibatasi impor.

Impor tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Barang-barang tersebut pun dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.

Mengenai impor barang pindahan WNI dan WNA, tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos akan dikecualikan dari pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka pengenal impor (API).

Dalam hal impor ini dilakukan atas barang yang dibatasi impornya, impor akan dikecualikan dari perizinan berusaha di bidang impor; verifikasi atau penelusuran teknis; dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan sejalan dengan penerbitan Permendag 7/2024, atas barang bawaan pribadi penumpang tidak akan diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan tersebut hanya akan mengacu pada PMK 203/2017.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Beberapa komoditas yang sempat dibatasi melalui Permendag 36/2023 antara lain alas kaki yang dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang, tas dibatasi 2 buah per penumpang, barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang, barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun.

Dengan dihapuskannya batasan dimaksud, barang bawaan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya melebihi FOB US$500 per penumpang.

Adapun pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Dalam hal penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra