BERITA PAJAK HARI INI

Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Awal, BPK Ingatkan Pembagian Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 08:15 WIB
Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Awal, BPK Ingatkan Pembagian Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pada 2019. Temuan pembayaran pajak lebih awal ini masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/11/2020).

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020.

Berdasarkan pada hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP), ditemukan adanya peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 dari 944 wajib pajak dari November ke Desember 2019. Total kenaikan mencapai 303,89%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BPK menyatakan peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Perinciannya, pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 Desember 2019.

Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020.

Pengujian atas pembayaran PPh Pasal 25 Januari dan Februari 2020 berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar 2 kali pada Desember 2019 tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019," tulis BPK dalam laporannya.

Pengujian terhadap dokumen pembayaran menunjukkan di antara pembayaran PPh Pasal 25 Desember 2019, terdapat pembayaran atas masa pajak Desember 2019 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020 senilai Rp8,87 triliun. Kemudian, pembayaran untuk masa pajak Februari 2020 senilai Rp292,03 miliar.

Selain pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal, ada pula bahasan mengenai integrasi data perpajakan. DJP kembali menambah daftar badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan. Kali ini, DJP menggandeng PT Pegadaian (Persero).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perbedaan Perlakuan

Terkait dengan pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal, BPK melihat secara administrasi perpajakan tidak ada pelanggaran ketentuan. Namun, menurut BPK, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak tahun pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada tahun pajak 2020.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka konseptual akuntansi akrual karena tidak mengatur mengenai periodesitas atas pajak yang dibayarkan,” tulis BPK dalam laporannya. Simak pula artikel ‘Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Tanggapan Pemerintah

Kementerian Keuangan, dalam laporan BPK, memberikan keterangan terkait dengan temuan pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal. Pemerintah mengakui pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 ada sebanyak 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun. Ini merupakan pembayaran untuk masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.

Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, serta pembayaran setelah imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Untuk 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar belum ada jawaban yang memadai.

Untuk pembayaran masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi ada 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan pada awal 2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Untuk dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum memberikan jawaban yang memadai. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Proporsional dan Tanpa Paksaan

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan secara hukum, temuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih awal tersebut bukanlah pelanggaran. Para pengusaha tidak keberatan dengan skema tersebut.

Namun, pengusaha tidak keberatan asalkan skema tersebut dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Integrasi Data Perpajakan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

"Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN," katanya. Simak artikel ‘Perkembangan Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, Ini Kata DJP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif cukai rokok pada 2021. Menurut dia, setidaknya ada 5 dimensi yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Bayangkan Anda sebagai policy maker melihat 5 variabel dengan satu instrumen. Ada 5 goals dengan 1 instrumen," katanya. Simak artikel ‘Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Transfer Pricing

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan 60% transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional adalah transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau related party transaction.

Oleh karena itu, isu transfer pricing menjadi makin penting. John menilai praktik transfer pricing saat ini makin rumit seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi. Pada level internasional, isu ini ditindaklanjuti melalui Inclusive Framework. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?