KP2KP TAKALAR

Pembayaran Pajak Seret, Kantor Pemerintah Desa Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 11:30 WIB
Pembayaran Pajak Seret, Kantor Pemerintah Desa Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada 13 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan pertemuan antara kantor pajak dan Kepala Desa Boddia Muh Rusli untuk membahas tindak lanjut hasil monitoring kewajiban pajak atas penggunaan dana APBDes 2022.

“Kegiatan monev dan rekon atas penggunaan dana desa 2022 telah dilaksanakan. Namun, berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Boddia masih dibawah 1% dari perhitungan rasio dari total pagu dan setoran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pertemuan itu, Cres menuturkan petugas pajak akan melakukan penelusuran perihal kegiatan yang dilaksanakan BKADes. Rencananya, petugas pajak akan mengunjungi kantor kecamatan untuk mengetahui mekanisme dan struktur pelaksanaan tugas serta fungsi BKADes.

Dia menambahkan KP2KP Takalar akan mendiskusikan permasalahan yang dialami Desa Boddia kepada KPP Pratama Bantaeng. Harapannya, solusi terbaik dapat ditemukan sehingga kewajiban pajak atas penggunaan dana Desa Boddia dapat dilaksanakan dengan benar.

Sementara itu, Muh Rusli menjelaskan pemerintah desa masih belum memahami secara penuh terkait dengan ketentuan pemotongan pajak oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKADes). Adapun belanja non-fisik dan lainnya selama ini diserahkan kepada BKADes.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, BKADes merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra