FILIPINA

Pembayaran Pajak Secara Digital Bakal Hemat Ongkos Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 10:29 WIB
Pembayaran Pajak Secara Digital Bakal Hemat Ongkos Transaksi

Ilustrasi gedung The Bureau of Internal Revenue. 

MANILA, DDTCNews – The Bureau of Internal Revenue (BIR) akan menghemat biaya transaksi sekitar 230 juta peso (atau sekitar Rp62,4 miliar) per tahun setelah peluncuran fasilitas pembayaran pajak digital.

Fasilitas pembayaran pajak digital itu dikenal dengan sebutan Philippine EFT System and Operations Network (PESONet). Fasilitas ini bertujuan untuk menggeser lebih dari 15 juta transaksi pembayaran pajak yang saat ini dilakukan secara langsung (manual) menjadi secara elektronik.

“15 juta transaksi tersebut mewakili lebih dari 80% jumlah total transaksi pembayaran pajak yang diproses oleh BIR setiap tahunnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko, Senin (9/9/2019), seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Lebih lanjut, Tionko menjelaskan penghematan tersebut dapat terjadi karena adanya fasilitas PESONet. Fasilitas itu membuat biaya transaksi yang dibebankan oleh agen bank resmi akan dipangkas dari 40 peso (atau sekitar Rp 10.861) menjadi 25 peso (atau sekitar Rp6.788). Dampaknya, ada penghematan sekitar 230 juta untuk total 15 juta transaksi.

Fasilitas pembayaran pajak tersebut memanfaatkan salah satu jaringan elektronik transaksi keuangan (automated clearing houses) dari bank sentral. Inovasi fasilitas pembayaran itu ditujukan untuk membuat wajib pajak merasa lebih nyaman dan lebih murah saat membayar pajak

Fasilitas tersebut diluncurkan oleh BIR pada 15 Agustus lalu. Melalui fasilitasi ini jutaan wajib pajak dapat membayar pajak penghasilan secara digital melalui saluran yang disediakan oleh bank.

Baca Juga:
Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Adapun BIR meluncurkan fasilitas tersebut dengan menjalin kemitraan bersama Bangko Sentral Pilipinas (BSP), Biro Perbendaharaan (BTr), Bureau of the Treasury (LandBank), dan industri pembayaran.

Saat ini layanan tersebut masih tersedia melalui LandBank dan Rizal Commercial Banking Corp (RCBC). Namun, Departemen Keuangan berujar akan memperluas layanan dengan melibatkan agen bank resmi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Keuangan Carlos G. Dominguez mengatakan pendirian fasilitas yang PESONet sejalan dengan arahan Presiden Duterte untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kemudahan dalam melakukan bisnis.

“BIR telah meluncurkan sistem pembayaran pajak digital yang membuat orang Filipina membayar pajak mereka secara mudah menggunakan layanan transfer dana elektronik PESONet. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Duterte untuk melayani masyarakat dengan lebih baik serta menarik lebih banyak investor,” kata Dominguez seperti dilansir bworldonline.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Minggu, 29 September 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN