FILIPINA

Pembayaran Pajak Secara Digital Bakal Hemat Ongkos Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 10:29 WIB
Pembayaran Pajak Secara Digital Bakal Hemat Ongkos Transaksi

Ilustrasi gedung The Bureau of Internal Revenue. 

MANILA, DDTCNews – The Bureau of Internal Revenue (BIR) akan menghemat biaya transaksi sekitar 230 juta peso (atau sekitar Rp62,4 miliar) per tahun setelah peluncuran fasilitas pembayaran pajak digital.

Fasilitas pembayaran pajak digital itu dikenal dengan sebutan Philippine EFT System and Operations Network (PESONet). Fasilitas ini bertujuan untuk menggeser lebih dari 15 juta transaksi pembayaran pajak yang saat ini dilakukan secara langsung (manual) menjadi secara elektronik.

“15 juta transaksi tersebut mewakili lebih dari 80% jumlah total transaksi pembayaran pajak yang diproses oleh BIR setiap tahunnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko, Senin (9/9/2019), seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Lebih lanjut, Tionko menjelaskan penghematan tersebut dapat terjadi karena adanya fasilitas PESONet. Fasilitas itu membuat biaya transaksi yang dibebankan oleh agen bank resmi akan dipangkas dari 40 peso (atau sekitar Rp 10.861) menjadi 25 peso (atau sekitar Rp6.788). Dampaknya, ada penghematan sekitar 230 juta untuk total 15 juta transaksi.

Fasilitas pembayaran pajak tersebut memanfaatkan salah satu jaringan elektronik transaksi keuangan (automated clearing houses) dari bank sentral. Inovasi fasilitas pembayaran itu ditujukan untuk membuat wajib pajak merasa lebih nyaman dan lebih murah saat membayar pajak

Fasilitas tersebut diluncurkan oleh BIR pada 15 Agustus lalu. Melalui fasilitasi ini jutaan wajib pajak dapat membayar pajak penghasilan secara digital melalui saluran yang disediakan oleh bank.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Adapun BIR meluncurkan fasilitas tersebut dengan menjalin kemitraan bersama Bangko Sentral Pilipinas (BSP), Biro Perbendaharaan (BTr), Bureau of the Treasury (LandBank), dan industri pembayaran.

Saat ini layanan tersebut masih tersedia melalui LandBank dan Rizal Commercial Banking Corp (RCBC). Namun, Departemen Keuangan berujar akan memperluas layanan dengan melibatkan agen bank resmi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Keuangan Carlos G. Dominguez mengatakan pendirian fasilitas yang PESONet sejalan dengan arahan Presiden Duterte untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kemudahan dalam melakukan bisnis.

“BIR telah meluncurkan sistem pembayaran pajak digital yang membuat orang Filipina membayar pajak mereka secara mudah menggunakan layanan transfer dana elektronik PESONet. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Duterte untuk melayani masyarakat dengan lebih baik serta menarik lebih banyak investor,” kata Dominguez seperti dilansir bworldonline.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak