JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kehadiran coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing.
Fitur pembayaran multiakun atau multi account billing ini nantinya akan menggantikan sistem saat ini, yakni single account billing. Dalam single account billing, 1 kode billing hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas 1 jenis, 1 masa, atau 1 ketetapan pajak saja.
"Nantinya, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing atas setiap pajak yang terutang," ungkap DJP, dikutip Senin (29/1/2024).
Harapannya, kehadiran multi account billing dapat menciptakan proses pembayaran pajak yang lebih efisien bagi wajib pajak.
Tak hanya itu, coretax administration system nantinya juga mampu menyediakan kode billing secara otomatis atas tagihan yang masih harus dibayar.
"Kemudahan ini akan membantu wajib pajak dalam meminimalkan kesalahan pembayaran yang mengakibatkan harus melakukan Pbk dan membantu wajib pajak menghindari kelalaian pembayaran pajak yang tidak disengaja," ungkap DJP.
Untuk diketahui, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem e-billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Kode billing dapat diperoleh wajib pajak melalui layanan mandiri (self-service) atau penerbitan secara jabatan (official service) oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.