REFORMASI PAJAK

Pembayaran Multiakun Coretax, 1 Kode Billing untuk Banyak Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 16:03 WIB
Pembayaran Multiakun Coretax, 1 Kode Billing untuk Banyak Jenis Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kehadiran coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing.

Fitur pembayaran multiakun atau multi account billing ini nantinya akan menggantikan sistem saat ini, yakni single account billing. Dalam single account billing, 1 kode billing hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas 1 jenis, 1 masa, atau 1 ketetapan pajak saja.

"Nantinya, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing atas setiap pajak yang terutang," ungkap DJP, dikutip Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Harapannya, kehadiran multi account billing dapat menciptakan proses pembayaran pajak yang lebih efisien bagi wajib pajak.

Tak hanya itu, coretax administration system nantinya juga mampu menyediakan kode billing secara otomatis atas tagihan yang masih harus dibayar.

"Kemudahan ini akan membantu wajib pajak dalam meminimalkan kesalahan pembayaran yang mengakibatkan harus melakukan Pbk dan membantu wajib pajak menghindari kelalaian pembayaran pajak yang tidak disengaja," ungkap DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk diketahui, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem e-billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Kode billing dapat diperoleh wajib pajak melalui layanan mandiri (self-service) atau penerbitan secara jabatan (official service) oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi