UNI EMIRAT ARAB

Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:06 WIB
Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak Uni Emirat Arab (Federal Tax Authority/FTA) menegaskan pembayaran kompensasi, yang telah diatur dalam kontrak hukum, bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani mengatakan penentuan suatu pembayaran bisa dipajaki atau tidak dilakukan dengan mempertimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.

Legal contract menjadi basis utama dan penentu suatu pembayaran bisa dikenakan PPN atau tidak. Namun setiap pembayaran atas suatu kompensasi akan terbebas dari pengenaan PPN,” tuturnya seperti dilansir dari The National, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebagai contoh, pembayaran atas kompensasi ganti rugi – ada pihak yang dirugikan sehingga mengklaim kompensasi tertentu – tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN. Dengan demikian, pembayaran itu bebas dari pengenaan PPN.

Kondisi serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasi akibat merusak barang, seperti merusak mobil sewaan. Pembayaran ini akan dianggap sebagai kompensasi sehingga FTA menetapkan pembayaran ini terbebas dari pengenaan PPN.

Hal yang sama juga berlaku pada denda administratif karena melanggar hukum atau sanksi yang biasanya diberlakukan oleh badan pemerintah. Pembayaran kompensasi ini bebas PPN sepanjang tidak terkait dengan pasokan barang dan jasa.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diikuti dengan biaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktis akan menggolongkan transaksi ini sebagai bentuk layanan yang diterima oleh konsumen sehingga akan dikenai PPN.

Suatu alasan atau kondisi di balik transaksi akan menjadi penentu dapat dipajaki atau tidaknya pembayaran itu. Jika ada perselisihan terkait harga barang yang mewajibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tidak dianggap sebagai kompensasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini