UNI EMIRAT ARAB

Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:06 WIB
Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak Uni Emirat Arab (Federal Tax Authority/FTA) menegaskan pembayaran kompensasi, yang telah diatur dalam kontrak hukum, bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani mengatakan penentuan suatu pembayaran bisa dipajaki atau tidak dilakukan dengan mempertimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.

Legal contract menjadi basis utama dan penentu suatu pembayaran bisa dikenakan PPN atau tidak. Namun setiap pembayaran atas suatu kompensasi akan terbebas dari pengenaan PPN,” tuturnya seperti dilansir dari The National, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai contoh, pembayaran atas kompensasi ganti rugi – ada pihak yang dirugikan sehingga mengklaim kompensasi tertentu – tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN. Dengan demikian, pembayaran itu bebas dari pengenaan PPN.

Kondisi serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasi akibat merusak barang, seperti merusak mobil sewaan. Pembayaran ini akan dianggap sebagai kompensasi sehingga FTA menetapkan pembayaran ini terbebas dari pengenaan PPN.

Hal yang sama juga berlaku pada denda administratif karena melanggar hukum atau sanksi yang biasanya diberlakukan oleh badan pemerintah. Pembayaran kompensasi ini bebas PPN sepanjang tidak terkait dengan pasokan barang dan jasa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diikuti dengan biaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktis akan menggolongkan transaksi ini sebagai bentuk layanan yang diterima oleh konsumen sehingga akan dikenai PPN.

Suatu alasan atau kondisi di balik transaksi akan menjadi penentu dapat dipajaki atau tidaknya pembayaran itu. Jika ada perselisihan terkait harga barang yang mewajibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tidak dianggap sebagai kompensasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak