UNI EMIRAT ARAB

Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:06 WIB
Pembayaran Kompensasi Bebas PPN

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak Uni Emirat Arab (Federal Tax Authority/FTA) menegaskan pembayaran kompensasi, yang telah diatur dalam kontrak hukum, bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani mengatakan penentuan suatu pembayaran bisa dipajaki atau tidak dilakukan dengan mempertimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.

Legal contract menjadi basis utama dan penentu suatu pembayaran bisa dikenakan PPN atau tidak. Namun setiap pembayaran atas suatu kompensasi akan terbebas dari pengenaan PPN,” tuturnya seperti dilansir dari The National, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai contoh, pembayaran atas kompensasi ganti rugi – ada pihak yang dirugikan sehingga mengklaim kompensasi tertentu – tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN. Dengan demikian, pembayaran itu bebas dari pengenaan PPN.

Kondisi serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasi akibat merusak barang, seperti merusak mobil sewaan. Pembayaran ini akan dianggap sebagai kompensasi sehingga FTA menetapkan pembayaran ini terbebas dari pengenaan PPN.

Hal yang sama juga berlaku pada denda administratif karena melanggar hukum atau sanksi yang biasanya diberlakukan oleh badan pemerintah. Pembayaran kompensasi ini bebas PPN sepanjang tidak terkait dengan pasokan barang dan jasa.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diikuti dengan biaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktis akan menggolongkan transaksi ini sebagai bentuk layanan yang diterima oleh konsumen sehingga akan dikenai PPN.

Suatu alasan atau kondisi di balik transaksi akan menjadi penentu dapat dipajaki atau tidaknya pembayaran itu. Jika ada perselisihan terkait harga barang yang mewajibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tidak dianggap sebagai kompensasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja