CUKAI (7)

Pembayaran Cukai Dapat Ditunda? Begini Ketentuannya

Hamida Amri Safarina | Senin, 29 Maret 2021 | 15:50 WIB
Pembayaran Cukai Dapat Ditunda? Begini Ketentuannya

PELUNASAN cukai harus dilakukan atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dan juga BKC yang diimpor. Namun, pelunasan cukai tersebut dapat ditunda atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimanakah ketentuan penundaan pembayaran cukai?

Ketentuan penundaan pembayaran cukai diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksananya.

Adapun aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (PMK 30/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 7 PMK 30/2020, penundaan pembayaran cukai diartikan sebagai kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan pembayaran cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik dan importir dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) UU Cukai sebagai berikut.

  1. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Maksud dari sejak tanggal pemesanan pita cukai tersebut adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
  2. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  3. Penundaan pembayaran cukai untuk importir BKC diberikan waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Khusus untuk pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua perincian penghitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 30/2020.

Pertama, untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, untuk importir BKC, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai ihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dapat ditambah paling banyak 50% dari hasil penghitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. Jika terjadi perubahan ketentuan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan.

Merujuk pada Pasal 7A ayat (4) UU Cukai, untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib mendapatkan keputusan pemberian penundaan dan menyerahkan jaminannya kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, untuk memperoleh keputusan pemberian penundaan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan penundaan kepada pejabat Bea dan Cukai. Adapun jaminan tersebut dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Ketentuan pengajuan permohonan penundaan dengan menggunakan jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan diatur lebih detail dalam PMK 30/2020. Definisi atas ketiga jenis jaminan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10, 11, dan 12 PMK 30/2020.

Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank, yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jaminan perusahaan asuransi diartikan sebagai sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin, yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan.

Sementara jaminan perusahaan ialah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada direktur jenderal Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.

Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (8) UU Cukai, pengusaha pabrik atau importir BKC yang mendapat penundaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar