PORTUGAL

Pembayaran Beberapa Jenis Pajak Korporasi Ditunda Karena Corona

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 09:00 WIB
Pembayaran Beberapa Jenis Pajak Korporasi Ditunda Karena Corona

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews—Pemerintah Portugal memutuskan menunda pemungutan sejumlah pajak, terutama yang terkait dengan Wajib Pajak Badan di tengah pandemik virus Corona atau Covid-19.

Menteri Ekonomi Portugal Pedro Siza mengatakan penundaan pemungutan pajak untuk WP Badan bertujuan agar pelaku usaha dapat memiliki likuiditas yang cukup, sehingga tetap bisa berproduksi.

“Masalah utamanya adalah likuiditas tipis. Apa yang bisa kita lakukan adalah memasukkan uang ke dalam kas perusahaan sehingga mereka dapat mempertahankan kapasitas produksi,” katanya usai mengikuti rapat kabinet, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Siza menambahkan penundaan pemungutan pajak itu menjadi bagian dari paket kebijakan senilai €2,3 miliar atau sekitar Rp32,3 triliun yang dirilis untuk menangkal dampak negatif virus Corona terhadap ekonomi.

Siza belum merinci jenis pajak yang akan ditangguhkan itu. Namun dia membocorkan akan ada penangguhan pembayaran jaminan sosial pekerja agar perusahaan mempertahankan kontrak kerja pekerja selama situasi krisis.

Saat ini, Portugal telah melaporkan sedikitnya 78 kasus virus Corona yang terkonfirmasi. Catatan itu jauh di bawah negara tetangganya yaitu Spanyol, di mana puluhan warganya telah meninggal dunia akibat Corona.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Perdana Menteri Portugal Antonio Costa telah memerintahkan penutupan semua sekolah hingga pekan depan untuk menekan epidemi. Pemerintah menyebut virus Corona sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup.

Para pekerja pun diperintahkan tetap tinggal di rumah untuk menjaga anak-anak mereka yang masih berusia di bawah 12 tahun. Mereka juga dijamin pemerintah akan tetap menerima 66% dari gaji pokok mereka.

Dilansir dari Reuters, pemerintah Portugal juga mengatakan telah menempatkan layanan kesehatan, darurat dan keamanan dalam keadaan siaga tinggi mulai hari Jumat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN