PER-3/PJ/2022

Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa dibatalkan penerbitannya melalui aplikasi e-faktur. Pembatalan dilakukan untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi telah dibatalkan. Namun, perlu dicatat bahwa pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi oleh PKP.

"[Jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan], silakan membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Tanggal faktur pajak adalah tanggal saat faktur pajak dibuat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Namun, ada konsekuensi yang bakal diterima PKP dalam membuat faktur pajak baru. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2022.

Pertama, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, PKP dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP.

Ketiga, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Contoh Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Dibuat

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak adalah 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan PER-3/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yakni setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M kemudian dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses