PER-3/PJ/2022

Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa dibatalkan penerbitannya melalui aplikasi e-faktur. Pembatalan dilakukan untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi telah dibatalkan. Namun, perlu dicatat bahwa pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi oleh PKP.

"[Jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan], silakan membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Tanggal faktur pajak adalah tanggal saat faktur pajak dibuat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Namun, ada konsekuensi yang bakal diterima PKP dalam membuat faktur pajak baru. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2022.

Pertama, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, PKP dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP.

Ketiga, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Contoh Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Dibuat

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak adalah 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan PER-3/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yakni setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M kemudian dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak