ADMINISTRASI PAJAK

Pembaruan Coretax System Dongkrak Tax Ratio, Begini Hitungan Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 18:30 WIB
Pembaruan Coretax System Dongkrak Tax Ratio, Begini Hitungan Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan berdampak pada peningkatan tax ratio di masa depan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Selain itu, pembaruan juga dapat membuat cara kerja pegawai Ditjen Pajak (DJP) semakin efisien.

"Diharapkan itu nanti bisa meningkatkan tax ratio juga," katanya dalam siniar d'maestro, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Nufransa mengatakan pembaruan coretax system dimaksudkan untuk membuat sistem perpajakan Indonesia makin efisien dan akuntabel. Pasalnya, sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business pajak seperti pemeriksaan dan penyidikan, konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Dia kemudian menyinggung tax coverage ratio Indonesia yang masih rendah. Tax coverage ratio merupakan perbandingan antara pajak yang telah dipungut dan potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut.

Nufransa menilai salah satu penyebab rendahnya tax coverage ratio adalah komparasi data antara yang diperiksa dan yang seharusnya diperiksa masih jauh. Oleh karena itu, pembaruan coretax system diharapkan mampu menyederhanakan proses identifikasi data sehingga pemeriksaan dapat lebih optimal.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Diharapkan [pegawai] yang tadinya selama ini mengerjakan misalnya persuratan, administrasi, bisa kita alihkan untuk melakukan audit, melakukan pengawasan, jadi yang memang core pajak," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pemerintah menargetkan implementasi pembaruan coretax system secara nasional akan dapat terlaksana mulai Oktober 2023.

Data tax ratio secara umum mengalami fluktuasi dalam kurun waktu 2017-2021, dengan titik terendah terjadi pada 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Tax ratio pada 2019 tercatat sebesar 9,76%, tetapi kemudian turun ke level 8,33% pada 2020.

Angka itu kemudian naik menjadi 9,12% pada 2021 dan diproyeksi kembali turun menjadi 8,44% pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu