BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Cukai Plastik Bergulir Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 09:03 WIB
Pembahasan Cukai Plastik Bergulir Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah mengenakan cukai kemasan plastik mulai 2017 nampaknya bakal mundur. Berita tersebut mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Senin (28/11).

Hingga saat ini, pembahasan aturan cukai plastik di DPR belum juga rampung. Padahal, awalnya pembahasan ditargetkan sudah kelar pada akhir 2016. Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan pembahasan cukai plastik baru akan efektif dilakukan pada tahun depan.

Cukai plastik sudah masuk dalam APBN 2017 dengan target Rp1,6 triliun. Sesuai anggaran, target penerimaan DJBC tahun 2017 adalah Rp191,23 triliun, naik 7,27% dari target yang ditetapkan tahun 2016. Khusus target penerimaan cukai tahun 2017 naik 6,12% menjadi Rp149,88 triliun dari Rp141,70 triliun. Kenaikan tersebut sudah memasukkan pengenaan cukai plastik.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang berharap setoran pajak dari profesi dapat menutupi kekurangan penerimaan, Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi November 0,35%, menunggu kejutan amnesti pajak periode II, dan pemerintah yang memangkas kesenjangan lewat dana transfer. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Saatnya Ubah Poal Pikir

Tidak hanya berpotensi menambah basis pajak baru, kebijakan amnesti pajak juga bisa menjadi momentum untuk meluruskan pola pikir masyarakat terkait dengan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Hingga dua pekan pertama November terpantau sebanyak 361.518 WP atau 75,3% dari total keseluruhan WP yang selama ini sudah melaporkan SPT-nya mendominasi keikutsertaan amnesti pajak. Bisa jadi statistik tersebut menggambarkan masih besarnya celah ketidakbenaran pelaporan SPT. Darussalam Managing Partner DDTC menilai selama ini memang ada kesalahan pola pikir dan persepsi di kalangan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT. Pasalnya, mindset yang terlanjur mengakar yakni pelaporan SPT hanya terkait dengan penghasilan dan pajak terutang. Oleh karena itu, Darussalam berharap ada perubahan pola pikir masyarakat terkait dengan pelaporan SPT setelah implementasi amnesti pajak.

  • BI Perkirakan Inflasi November 0,35%

BI memperkirakan hingga akhir tahun, laju inflasi masih akan sesuai proyeksi bank sentral yakni di kisaran antara 3%-3,2%. Namun, khusus untuk November, inflasi diperkirakan sedikit meningkat dari bulan sebelumnya. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan hingga minggu ketia November 2016 inflasi tercatat sebesar 0,35%. Peningkatan inflasi pada November dikarenakan beberapa faktor, salah satunya volatilitas harga pangan yang masih tinggi pada November.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Menunggu Kejutan Amnesti Pajak Periode II di Desember

Otoritas moneter melihat meski belum mencapai target, uang tebusan dan dana repatriasi yang dibayarkan akan menambah likuiditas di pasar, sehingga kebutuhan likuiditas akhir tahun diperkirakan aman. Gubernur BI Agus Martowardojo meyakini bahwa akan semakin banyak masyarakat yang ikut program amnesti pajak menjelang akhir tahun.

  • Pangkas Kesenjangan Lewat Dana Transfer

Pemerintah akan berupaya terus mengoptimalkan ruang fiskal yang ada agar memberikan dampak yang konkret bagi masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu instrumen fiskal yang akan dioptimalkan adalah penggunaan alokasi belanja transfer ke daerah. Jumlah anggaran dana transfer ke daerah dalam APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp704,92 triliun. Penyaluran akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

  • Hasil Amnesti Pajak Tentukan Revisi UU PPh

Berdasarkan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara kajian mendalam masih dilakukan sebagai bagian dalam keseluruhan reformasi perpajakan setelah implementasi amnesti pajak. Ia mengatakan peluang penurunan tarif sangat terbuka lebar, tetapi otoritas fiskal tetap akan menggunakan performa amnesti pajak sebagai bagian penting dalam pertimbangan penurunan tarif PPh. Pasalnya, penambahan jumlah basis pajak baru dalam kebijakan amnesti pajak menjadi penentu besaran penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Putar Otak Kejar Penerimaan

Upaya penarikan pajak dengan basis potensi yang besar terus dikerek naik seperti yang dilakukan melalui program amnesti pajak. Program yang akan berakhir pada Maret 2017 mendatang, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus memutar otak untuk terus dapat memaksimalkan penerimaan pajak yang kerapkali tak mencapai target. Menkeu meminta agar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saling menyinkronkan data sehingga reformasi pajak akan tetap terus positif setelah momentum amnesti pajak berakhir.

  • Target Amnesti Pajak Periode II & III Harus Diganti

Penerimaan pajak dari amnesti pajak periode kedua dinilai tidak akan sebesar di periode pertama. B Bawono Kristiaji, Partner DDTC mengatakan hasil yang didapat di periode pertama akan sulit dicapai di periode kedua dan ketiga. Oleh karenanya, target yang dipatok juga tidak boleh sama. Jika periode pertama pemerintah fokus mengejar nilai penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan, maka pada periode selanjutnya, pemerintah lebih baik fokus pada pengembangan basis pajak. Adapun menurut perhitungan DDTC, tahun ini penerimaan pajak yang akan tercapai diperkirakan hanya sebesar Rp1.148,8 triliun atau sekitar 84,8% dari target APBN-P 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci