PROVINSI DKI JAKARTA

Pemasangan Stiker Efektif Tarik Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 13:54 WIB
 Pemasangan Stiker Efektif Tarik Tunggakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemasangan stiker bagi para penunggak pajak di DKI Jakarta nyatanya membuahkan hasil baik terhadap penerimaan pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada tambahan pendapatan sekitar Rp600 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan cara itu dinilai efektif untuk menambah penerimaan daerah melalui penarikan pajak dari sejumlah pemilik usaha yang belum membayar tunggakan pajaknya.

“Ini terbukti kita berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga sebesar Rp600 miliar dari pencairan tunggakan pajak tahun lalu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edi menambahkan hal serupa juga akan diterapkan untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangungan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta. Upaya sama akan dilakukan yakni dengan cara menempelkan stiker dan plang tunggakan PBB pada wajib pajak yang belum juga melunasi kewajiban PBB nya.

“Optimalisasi terus kita lakukan agar target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai. Tahun ini, BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,7 triliun,” jelasnya.

Selain dengan pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, BPRD DKI Jakarta juga telah memudahkan pelayanan pembayaran pajak bagi warga DKI Jakarta.

Menurutnya, seperti dilansir dari Koran Jakarta, kini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui layanan perbankan dan nantinya BPRD DKI Jakarta juga akan membuka gerai-gerai pajak di pusat perbelanjaan selain pada hari kerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?