JAKARTA, DDTCNews – Pemasangan stiker bagi para penunggak pajak di DKI Jakarta nyatanya membuahkan hasil baik terhadap penerimaan pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada tambahan pendapatan sekitar Rp600 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan cara itu dinilai efektif untuk menambah penerimaan daerah melalui penarikan pajak dari sejumlah pemilik usaha yang belum membayar tunggakan pajaknya.
“Ini terbukti kita berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga sebesar Rp600 miliar dari pencairan tunggakan pajak tahun lalu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/3).
Edi menambahkan hal serupa juga akan diterapkan untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangungan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta. Upaya sama akan dilakukan yakni dengan cara menempelkan stiker dan plang tunggakan PBB pada wajib pajak yang belum juga melunasi kewajiban PBB nya.
“Optimalisasi terus kita lakukan agar target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai. Tahun ini, BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,7 triliun,” jelasnya.
Selain dengan pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, BPRD DKI Jakarta juga telah memudahkan pelayanan pembayaran pajak bagi warga DKI Jakarta.
Menurutnya, seperti dilansir dari Koran Jakarta, kini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui layanan perbankan dan nantinya BPRD DKI Jakarta juga akan membuka gerai-gerai pajak di pusat perbelanjaan selain pada hari kerja. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.