PROVINSI DKI JAKARTA

Pemasangan Stiker Efektif Tarik Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 13:54 WIB
 Pemasangan Stiker Efektif Tarik Tunggakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemasangan stiker bagi para penunggak pajak di DKI Jakarta nyatanya membuahkan hasil baik terhadap penerimaan pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada tambahan pendapatan sekitar Rp600 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan cara itu dinilai efektif untuk menambah penerimaan daerah melalui penarikan pajak dari sejumlah pemilik usaha yang belum membayar tunggakan pajaknya.

“Ini terbukti kita berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga sebesar Rp600 miliar dari pencairan tunggakan pajak tahun lalu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi menambahkan hal serupa juga akan diterapkan untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangungan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta. Upaya sama akan dilakukan yakni dengan cara menempelkan stiker dan plang tunggakan PBB pada wajib pajak yang belum juga melunasi kewajiban PBB nya.

“Optimalisasi terus kita lakukan agar target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai. Tahun ini, BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,7 triliun,” jelasnya.

Selain dengan pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, BPRD DKI Jakarta juga telah memudahkan pelayanan pembayaran pajak bagi warga DKI Jakarta.

Menurutnya, seperti dilansir dari Koran Jakarta, kini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui layanan perbankan dan nantinya BPRD DKI Jakarta juga akan membuka gerai-gerai pajak di pusat perbelanjaan selain pada hari kerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN