KROASIA

Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 09:04 WIB
Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

ZAGREB, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kroasia menunda penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 1% hingga tahun 2020 yang awalnya dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan tarif PPN secara umum akan diturunkan 1% dari 25% menjadi 24%. Saat ini Kroasia merupakan negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di Uni Eropa setelah Hungaria.

“Penurunan tarif PPN ini sesuai dengan komitmen partai Croatian Democratic Union (CDU) dalam pemilihan umum pada tahun 2016,” katanya di Zagreb melansir vatlive.com, Senin (20/8).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Di samping itu, Plenkovic pun menegaskan penurunan tarif PPN ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan konsumsi masyarakat, lapangan pekerjaan, investasi, anggaran penerimaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kroasia.

Selain tarif umum, terdapat pula pengurangan tarif PPN menjadi 13% yang berlaku untuk beberapa objek pajak tertentu.

Tarif tersebut berlaku untuk media cetak tertentu, tiket masuk acara atau budaya tertentu, pertanian, akomodasi hotel, beberapa layanan pemakaman, pasokan listrik, layanan pengelolaan limbah tertentu, minyak atau lemak yang dapat dimakan, makanan bayi, makanan olahan berbasis sereal untuk bayi dan anak, serta makanan hewan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk tarif PPN pada objek pajak tertentu diprediksi akan mengamankan anggaran belanja masyarakat menurun HRK872 atau Rp1,95 juta per keluarga per tahun. Namun akan menurunkan penerimaan negara dari sektor ini mencapai HRK1,4 miliar atau Rp3,14 triliun per tahun.

Sedangkan tarif PPN real estate akan diturunkan dari 4% menjadi 3%, penurunan ini diprediksi akan menurunkan penerimaan pajak dari sektor tersebut hingga HRK100 juta atau Rp224,31 miliar per tahunnya setelah implementasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini