KROASIA

Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 09:04 WIB
Pemangkasan Tarif PPN 1% Ditunda Hingga 2020

ZAGREB, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kroasia menunda penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 1% hingga tahun 2020 yang awalnya dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengatakan tarif PPN secara umum akan diturunkan 1% dari 25% menjadi 24%. Saat ini Kroasia merupakan negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di Uni Eropa setelah Hungaria.

“Penurunan tarif PPN ini sesuai dengan komitmen partai Croatian Democratic Union (CDU) dalam pemilihan umum pada tahun 2016,” katanya di Zagreb melansir vatlive.com, Senin (20/8).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di samping itu, Plenkovic pun menegaskan penurunan tarif PPN ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan konsumsi masyarakat, lapangan pekerjaan, investasi, anggaran penerimaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kroasia.

Selain tarif umum, terdapat pula pengurangan tarif PPN menjadi 13% yang berlaku untuk beberapa objek pajak tertentu.

Tarif tersebut berlaku untuk media cetak tertentu, tiket masuk acara atau budaya tertentu, pertanian, akomodasi hotel, beberapa layanan pemakaman, pasokan listrik, layanan pengelolaan limbah tertentu, minyak atau lemak yang dapat dimakan, makanan bayi, makanan olahan berbasis sereal untuk bayi dan anak, serta makanan hewan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk tarif PPN pada objek pajak tertentu diprediksi akan mengamankan anggaran belanja masyarakat menurun HRK872 atau Rp1,95 juta per keluarga per tahun. Namun akan menurunkan penerimaan negara dari sektor ini mencapai HRK1,4 miliar atau Rp3,14 triliun per tahun.

Sedangkan tarif PPN real estate akan diturunkan dari 4% menjadi 3%, penurunan ini diprediksi akan menurunkan penerimaan pajak dari sektor tersebut hingga HRK100 juta atau Rp224,31 miliar per tahunnya setelah implementasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra