INGGRIS

Pemangkasan Tarif Pajak Bagi Orang Kaya Hanya Perburuk Ketimpangan

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:01 WIB
Pemangkasan Tarif Pajak Bagi Orang Kaya Hanya Perburuk Ketimpangan

Seorang gadis berjalan-jalan di salah satu supermarket di London, Inggris. Working paper yang diterbitkan oleh London School of Economics and Political Science (LSE) menunjukkan pemangkasan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama 50 tahun terakhir hanya menguntungkan orang kaya dan memperburuk ketimpangan. (Foto: EPA/bbc.com)

LONDON, DDTCNews - Working paper yang diterbitkan oleh London School of Economics and Political Science (LSE) menunjukkan pemangkasan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama 50 tahun terakhir hanya menguntungkan orang kaya dan memperburuk ketimpangan.

Dalam working paper dengan judul The Economic Consequences of Major Tax Cuts for the Rich yang ditulis oleh David Hope dan Julian Limberg tersebut, pemangkasan tarif pajak tidak memiliki korelasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat pengangguran.

"Pemangkasan tarif pajak meningkatkan kekayaan kelompok masyarakat 1% terkaya pada suatu negara. Secara rata-rata, setiap pemangkasan tarif pajak meningkatkan penghasilan kelompok 1% terkaya sebesar 0,8 poin persentase," tulis Hope dan Limberg, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Performa perekonomian yang diukur berdasarkan PDB per kapita dan tingkat pengangguran juga tidak tampak membaik setelah pemerintah menurunkan tarif pajak bagi orang kaya.

"Penelitian kami menunjukkan alasan ekonomi untuk mempertahankan pajak dengan tarif rendah bagi orang kaya itu lemah," ujar Hope pada keterangan resminya.

Hope mengatakan Pemangkasan tarif pajak yang diberlakukan oleh 18 negara berkembang yang diteliti sejak tahun 1980-an telah meningkatkan ketimpangan penghasilan tanpa menciptakan keuntungan yang mampu menyokong kinerja perekonomian.

Baca Juga:
Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

Limberg pun mengatakan penelitian yang ditulisnya bersama oleh Hope dapat dijadikan landasan bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerja keuangan publik setelah pandemi Covid-19.

"Penelitian kami menunjukkan pemerintah seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan konsekuensi perekonomian yang timbul akibat peningkatan beban pajak yang dikenakan atas orang kaya," ujar Limberg.

Untuk diketahui, kebijakan pemangkasan tarif pajak yang diteliti oleh Hope dan Limberg antara lain pemangkasan tarif pajak yang diterapkan oleh AS, Australia, Austria, dan Belgia.

Kemudian Kanada, Jerman, Denmark, Finlandia, Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Swedia, Swiss, dan Britania Raya dalam 50 tahun terakhir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 23:58 WIB

Saya setuju, kebijakan seperti ini hanya akan semakin memperluas ketimpangan sosial di masyarakat, semoga pemerintah kita tidak akan pernah mengambil kebijakan seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?