KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pemanfaatan Turun, Insentif Perpajakan untuk Alkes & Vaksin Berlanjut

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 12:00 WIB
Pemanfaatan Turun, Insentif Perpajakan untuk Alkes & Vaksin Berlanjut

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 akan terus diberikan meski pemanfaatannya mengalami tren penurunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif tetap akan diberikan walaupun pemanfaatannya mulai menurun dalam beberapa bulan terakhir.

"Skema insentif untuk impor alat kesehatan termasuk vaksin ini masih tetap berlaku semua dan kami jalankan dan nilai insentif tergantung berapa banyak [impor] yang masuk," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk memastikan ketersediaan berbagai vaksin dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tren pemanfaatan insentif mulai menurun sejalan dengan perbaikan penanganan Covid-19 di dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjelaskan impor vaksin dan alat kesehatan pada Maret 2022 telah menurun dari bulan-bulan sebelumnya. Walaupun tidak memerinci volume atau nominalnya, dia menyebut kondisi itu juga menyebabkan realisasi insentif menjadi lebih rendah.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memantau perkembangan impor vaksin dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Di sisi lain, dukungan untuk kemudahan impor juga akan diberikan apabila diperlukan.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

"Kalau memang dibutuhkan untuk lebih, kami support. Tentunya bukan hanya insentif, tapi juga mekanisme penyelesaian vaksin yang masuk di Bea Cukai juga lebih cepat dengan mekanisme yang ada di kepabeanan," ujarnya.

Hingga Februari 2022, realisasi insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 tercatat senilai Rp1,04 triliun. Pemberian insentif tersebut misalnya berdasarkan PMK 226/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut hingga Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi