KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pemanfaatan Turun, Insentif Perpajakan untuk Alkes & Vaksin Berlanjut

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 12:00 WIB
Pemanfaatan Turun, Insentif Perpajakan untuk Alkes & Vaksin Berlanjut

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 akan terus diberikan meski pemanfaatannya mengalami tren penurunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif tetap akan diberikan walaupun pemanfaatannya mulai menurun dalam beberapa bulan terakhir.

"Skema insentif untuk impor alat kesehatan termasuk vaksin ini masih tetap berlaku semua dan kami jalankan dan nilai insentif tergantung berapa banyak [impor] yang masuk," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk memastikan ketersediaan berbagai vaksin dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tren pemanfaatan insentif mulai menurun sejalan dengan perbaikan penanganan Covid-19 di dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjelaskan impor vaksin dan alat kesehatan pada Maret 2022 telah menurun dari bulan-bulan sebelumnya. Walaupun tidak memerinci volume atau nominalnya, dia menyebut kondisi itu juga menyebabkan realisasi insentif menjadi lebih rendah.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memantau perkembangan impor vaksin dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Di sisi lain, dukungan untuk kemudahan impor juga akan diberikan apabila diperlukan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kalau memang dibutuhkan untuk lebih, kami support. Tentunya bukan hanya insentif, tapi juga mekanisme penyelesaian vaksin yang masuk di Bea Cukai juga lebih cepat dengan mekanisme yang ada di kepabeanan," ujarnya.

Hingga Februari 2022, realisasi insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 tercatat senilai Rp1,04 triliun. Pemberian insentif tersebut misalnya berdasarkan PMK 226/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut hingga Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?