KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB
Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan relaksasi persyaratan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan sejauh ini baru 12 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction litbang. Menurutnya, kebijakan mengenai fasilitas tersebut perlu direlaksasi agar lebih menarik bagi investor.

"Itu yang akan sedang kami kerjakan untuk salah satunya direvisi di dalam usulan PMK tentang supertax deduction," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Binoni mengatakan Kemenperin telah melaksanakan serangkaian kajian mengenai implementasi fasilitas supertax deduction litbang. Selain itu, studi banding ke Thailand pun dilakukan karena negara tersebut dinilai berhasil mengembangkan sektor industri melalui insentif pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak di Thailand ternyata sangat mudah memperoleh fasilitas supertax deduction. Adapun sektor industri yang banyak menikmati fasilitas ini di Thailand antara lain otomotif.

Menurutnya, pemerintah Thailand juga membuka kesempatan kepada berbagai bentuk penelitian untuk menikmati supertax deduction. Bahkan, pemerintah tidak mensyaratkan suatu penelitian yang menikmati fasilitas pajak harus berhasil.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Jaminannya tidak harus berhasil karena menurut mereka dalam lakukan R&D [research and development] itu sudah ada effort, sudah ada pemikiran, dan belum ada jaminan bahwa berhasil atau enggak. Namanya juga riset," ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong pelaku industri melaksanakan kegiatan litbang. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini