IHPS II/2021

Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 11:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja (Iduka). Hasilnya, hanya 38 Iduka yang tercatat memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Guna mengatasi permasalahan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) pada Kementerian Perindustrian diminta untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif.

BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran Iduka dalam penyelenggaraan vokasi dapat ditingkatkan.

Untuk diketahui, insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi telah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Melalui PMK ini, wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, magang, ataupun pembelajaran bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.

Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan bila wajib pajak telah melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pengembangan SDM dengan kompetensi tertentu; telah memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Insentif ini sudah dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak diundangkannya PMK 128/2019, yakni pada 9 September 2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN