IHPS II/2021

Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 11:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja (Iduka). Hasilnya, hanya 38 Iduka yang tercatat memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Guna mengatasi permasalahan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) pada Kementerian Perindustrian diminta untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif.

BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran Iduka dalam penyelenggaraan vokasi dapat ditingkatkan.

Untuk diketahui, insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi telah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui PMK ini, wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, magang, ataupun pembelajaran bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.

Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan bila wajib pajak telah melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pengembangan SDM dengan kompetensi tertentu; telah memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Insentif ini sudah dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak diundangkannya PMK 128/2019, yakni pada 9 September 2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra