EFEK VIRUS CORONA

Pemanfaat Insentif Pajak Belum Banyak, BKF Buka Ruang Revisi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:05 WIB
Pemanfaat Insentif Pajak Belum Banyak, BKF Buka Ruang Revisi Kebijakan

Kepala BKF Febrio Kacaribu memberikan paparan dalam webinar yang diadakan Apindo. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuka ruang revisi kebijakan insentif pajak – yang menjadi respons adanya pandemi Covid-19 – jika memang diperlukan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan secara umum program stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan pada level operasional dan administrasi. Hal ini tercermin dari belum banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang disajikan pemerintah.

“Insentif pajak misalnya, baru 6,8% dimanfaatkan. Banyak wajib pajak yang eligible untuk memanfaatkan insentif tidak mengajukan permohonan," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Apindo, seperti dikutip pada Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Tidak hanya insentif pajak, realisasi yang belum optimal juga terjadi dalam pemberian stimulus fiskal lainnya. Salah satunya adalah program perlindungan sosial dengan realisasi sekitar 28,6%. Dia menyebut serapan anggaran yang masih rendah terjadi untuk program Prakerja, BLT, dan dana desa.

Selain itu, BKF juga menemukan fenomena banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Pasalnya, insentif baru dimanfaatkan kurang dari 10% wajib pajak UMKM yang selama ini terdaftar.

Menurutnya, tidak signifikannya efek ke bantuan usaha menjadi salah satu faktor keengganan UMKM memanfaatkan insentif pajak. Pasalnya, beban pajak final yang dibayarkan relatif kecil dan ditambah harus mengurus aspek administrasi dengan agar bisa memanfaatkan insentif.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Yang memanfaatkan insentif tidak sampai 200.000 wajib pajak dari 2 jutaan wajib pajak UMKM. Setelah kita pelajari sebenarnya insentif pajak yang ditawarkan pemerintah bagi mereka tidak terlalu terasa. Selain itu, tidak sepadan dengan harus berurusan dengan otoritas pajak. Jadi mereka berpikir lebih bagus tidak usah interaksi [dengan DJP],” ungkap Febrio.

Febrio menyebutkan akan otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan. Dia menegaskan revisi kebijakan insentif ini tidak hanya berlaku untuk UMKM, tetap juga insentif pajak dan stimulus kepada sektor lain jika memang tidak optimal.

"Jadi policy design akan kita lihat setiap minggu. Kita akan lihat juga untuk insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa melakukan redesain jika memang perlu diubah,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak