Kepala BKF Febrio Kacaribu memberikan paparan dalam webinar yang diadakan Apindo.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuka ruang revisi kebijakan insentif pajak – yang menjadi respons adanya pandemi Covid-19 – jika memang diperlukan.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan secara umum program stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan pada level operasional dan administrasi. Hal ini tercermin dari belum banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang disajikan pemerintah.
“Insentif pajak misalnya, baru 6,8% dimanfaatkan. Banyak wajib pajak yang eligible untuk memanfaatkan insentif tidak mengajukan permohonan," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Apindo, seperti dikutip pada Senin (22/6/2020).
Tidak hanya insentif pajak, realisasi yang belum optimal juga terjadi dalam pemberian stimulus fiskal lainnya. Salah satunya adalah program perlindungan sosial dengan realisasi sekitar 28,6%. Dia menyebut serapan anggaran yang masih rendah terjadi untuk program Prakerja, BLT, dan dana desa.
Selain itu, BKF juga menemukan fenomena banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Pasalnya, insentif baru dimanfaatkan kurang dari 10% wajib pajak UMKM yang selama ini terdaftar.
Menurutnya, tidak signifikannya efek ke bantuan usaha menjadi salah satu faktor keengganan UMKM memanfaatkan insentif pajak. Pasalnya, beban pajak final yang dibayarkan relatif kecil dan ditambah harus mengurus aspek administrasi dengan agar bisa memanfaatkan insentif.
"Yang memanfaatkan insentif tidak sampai 200.000 wajib pajak dari 2 jutaan wajib pajak UMKM. Setelah kita pelajari sebenarnya insentif pajak yang ditawarkan pemerintah bagi mereka tidak terlalu terasa. Selain itu, tidak sepadan dengan harus berurusan dengan otoritas pajak. Jadi mereka berpikir lebih bagus tidak usah interaksi [dengan DJP],” ungkap Febrio.
Febrio menyebutkan akan otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan. Dia menegaskan revisi kebijakan insentif ini tidak hanya berlaku untuk UMKM, tetap juga insentif pajak dan stimulus kepada sektor lain jika memang tidak optimal.
"Jadi policy design akan kita lihat setiap minggu. Kita akan lihat juga untuk insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa melakukan redesain jika memang perlu diubah,” ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.