BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:48 WIB
Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut proses penyaluran bantuan subsidi gaji untuk pekerja masih berlangsung setelah BPJS Ketenagakerjaan merampungkan proses pemadanan data wajib pajak dengan Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih berupaya menyalurkan subsidi gaji kepada para pekerja. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu 2 pekan untuk menyalurkan subsidi gaji hingga 31 Desember 2020.

"Kami harus mengikuti pemadanan dengan Ditjen Pajak dan itu sudah dilakukan. Sekarang proses meneruskan transfer kepada penerima program. Saya minta teman-teman pekerja sabar," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Ida mengatakan proses pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP itu untuk memastikan para penerima subsidi betul-betul bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Jika pekerja memenuhi syarat, pencairan subsidi gaji termin II akan segera berjalan.

Menurut Ida, Kemanaker hingga saat ini masih mengalami kendala dalam menyalurkan subsidi gaji kepada sejumlah pekerja, yakni nomor rekening yang tidak ternyata bisa menerima transfer. Dana yang ditransfer selalu kembali ke bank penyalur sehingga BPJS Ketenagakerjaan harus mengecek ulang kebenaran nomor rekening tersebut.

Ida menyebut realisasi penyaluran dana subsidi gaji hingga 14 Desember 2020 senilai Rp27,98 triliun atau 93,34% dari pagu anggaran. Pada termin I, tersalur dana Rp14,71 triliun kepada 12,26 juta orang pekerja, atau 98,86% dari target. Sementara pada termin II, realisasinya Rp13,2 triliun kepada 11,04 juta atau 89%.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Pemerintah, sambung dia, akan terus mengupayakan semua anggaran subsidi gaji bisa tersalur kepada para pekerja. "Saya berharap teman-teman pekerja yang belum menerima termin II bersabar. Ini dalam proses penyaluran kepada teman-teman semua," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menambahkan ada 154.887 nomor rekening yang tidak bisa menerima transfer dana subsidi gaji. Sebanyak 87.963 rekening telah selesai diperbaiki, tetapi 66.924 lainnya masih dalam proses perbaikan.

Menurutnya, penyebab dana tidak tertransfer itu misalnya nomor rekening telah ditutup, dibekukan, atau terblokir. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya memperbaiki data tersebut dengan berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah dan bank penerbit rekening.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha semaksimal mungkin agar rekening dapat diserahkan," katanya.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020, yang pembayarannya terbagi dalam 2 termin. Proses transfer dana subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta berjalan hingga Oktober 2020, sedangkan penyaluran Rp1,2 juta lainnya masih berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 06:55 WIB

terimah kasih pemetintah atas supsidi gaji semoga berlanjut di tahun 2021,,🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’