PERTUMBUHAN EKONOMI CHINA

Pelonggaran Moneter Berisiko, Pemangkasan Pajak Diambil China

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 15:30 WIB
Pelonggaran Moneter Berisiko, Pemangkasan Pajak Diambil China

Ilustrasi AS vs China. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Selain memberikan sinyal ‘perlawanan’ terhadap Amerika Serikat, pemotongan pajak China yang berpotensi mencapai lebih dari 1% PDB menjadi upaya mengerek pertumbuhan ekonomi. China bertumpu pada konsumsi masyarakat.

Perspektif ini diungkapkan Nathaniel Taplin, kolumnis yang fokus pada ekonomi China dan komoditas dalam ‘Heard on the Street’, The Wall Street Journal. Dalam tulisannya berjudul ‘China to U.S.: My Tax Cut Is Bigger Than Yours’, dia menilai pemakaian instrumen pajak masuk akal.

“Masuk akal bagi Beijing untuk fokus pada pajak untuk satu alasan sederhana, konsumen Cina sekarang menjadi kekuatan besar,” tulisnya, seperti dikutip pada Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Konsumsi, sambungnya, telah menyumbang hampir 80% pertumbuhan China hingga September 2018. Angka itu naik 45% dari posisi pada 2010. Sementara, di Amerika Serikat (AS), angka komparatif hanya sekitar 70%.

Dengan tingkat pajak paling tinggi sebesar 45% untuk penghasilan bulanan lebih dari 80.000 yuan (sekitar Rp175,6 juta), menurut Nathaniel, para pemangku kebijakan tampak memiliki ruang untuk melakukan pemangkasan pajak lebih lanjut.

Berbeda dengan ungkapan Penasihat Kebijakan People's Bank of China (PBOC) Ma Jun, Bank of America Merrill Lynch mengestimasi perubahan pajak yang telah diumumkan – termasuk perubahan signifikan dalam bracket pajak penghasilan orang pribadi – sekitar 300 miliar yuan. Angka itu sekitar 0,4% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Ruang bagi pembuat kebijakan untuk memangkas pajak lebih lanjut kemungkinan akan terkendala oleh bayangan kewajiban, seperti kebutuhan penyelamatan pemerintah daerah dan perbaikan kesenjangan dana pensiun China.

“Selain itu, pemotongan pajak sering tidak mendorong pertumbuhan sebanyak pengeluaran pemerintah dalam jangka pendek karena para pembayar pajak cenderung menyimpan sebagian penghasilannya,” jelas Nathaniel.

Namun, tekanan pada yuan dan neraca bank di China akan berkurang jika Beijing kurang bergantung pada pelonggaran kebijakan moneter untuk mengakselerasi perekonomian. Di sisi lain, stimulus fiskal ini akan mengakibatkan terkereknya penerbitan utang pemerintah untuk mendanai defisit. Akibatnya terlihat dari imbal hasil obligasi China yang belum turun.

Baca Juga:
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Menurutnya, para pemimpin asing terbiasa dengan kejayaan Presiden Trump. Namun, sekarang China mulai bertindak. Jika pemotongan pajak benar-benar terealisasi lebih dari 1% PDB, nilai itu telah melampaui keringan pajak AS pada tahun lalu.

Dalam kondisi saat ini, lanjut Nathaniel, metode stimulus lama Beijing untuk melonggarkan kebijakan moneter dan membelanjakan lebih tinggi anggaran pemerintah lokal sulit diterapkan. Perbankan terbebani kredit macet. Selain itu, ada beban utang yang tengah melanda pemerintah daerah.

“Meskipun pemotongan pajak AS telah mendorong pasar selama setahun terakhir, China dapat menjadi faktor utama untuk yang berikutnya [mendorong pasar],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:15 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 5,98 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci