KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:37 WIB
Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja neraca perdagangan di tahun ini kemungkinan besar tetap tertekan seperti halnya pada 2018. Untuk itu, berbagai langkah mitigasi mulai disusun dalam rangka menggenjot ekspor untuk meminalkan defisit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aspek perizinan menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan ekspor. Kemudahan dijanjikan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor.

Kemudahan perizinan itu menurut Darmin berupa simplifikasi prosedural dokumen pendukung ekspor. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan laporan surveyor (LS) akan disesuaikan dengan negara tujuan ekspor.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Dengan demikian, ketika negara tujuan tidak mewajibkan penyertaan dokumen laporan surveyor maka eksportir tidak perlu mengurus dokumen tersebut di dalam negeri.

"Laporan surveyor itu dikenakan kepada banyak komoditas ekspor, padahal di negara tujuan tidak pernah diminta. Jadi kalau tidak diperlukan maka jangan diwajibkan disini," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, Darmin menyebutkan masih banyaknya tumpang tindih dokumen syarat ekspor antarkementerian dan lembaga. Persoalan ini menjadikan kegiatan ekspor nasional tidak efisien karena banyaknya beban administrasi dalam rangka pemenuhan syarat melakukan ekspor.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Untuk itu, sejumlah solusi mulai dipetakan dan ke depan dokumen syarat ekspor seperti laporan surveyor akan terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, tidak perlu adanya izin ganda untuk satu komoditas ekspor yang sama.

"Ini lebih repot lagi karena bea cukai bikin [persyaratan], kemudian surveyor dan Sucofindo juga, jadi kan dobel. Kalau untuk pencatatan [ekspor-impor] sekarang datanya di-link saja dengan data bea cukai karena mereka dicatat secara harian. Ini yang sedang kita sisir," tegasnya.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan relaksasi perizinan ini merupakan solusi instan untuk mendongkrak volume ekspor. Pasalnya, untuk urusan ini hanya diperlukan perbaikan dan modifikasi kebijakan pada peraturan setingkat menteri.

"Komoditas apa yang mau didorong [relaksasi perizinan], kita belum sampai situ karena ini masih dalam tataran prosedural dalam rangka perbaikan ekspor," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN