KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:37 WIB
Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja neraca perdagangan di tahun ini kemungkinan besar tetap tertekan seperti halnya pada 2018. Untuk itu, berbagai langkah mitigasi mulai disusun dalam rangka menggenjot ekspor untuk meminalkan defisit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aspek perizinan menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan ekspor. Kemudahan dijanjikan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor.

Kemudahan perizinan itu menurut Darmin berupa simplifikasi prosedural dokumen pendukung ekspor. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan laporan surveyor (LS) akan disesuaikan dengan negara tujuan ekspor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dengan demikian, ketika negara tujuan tidak mewajibkan penyertaan dokumen laporan surveyor maka eksportir tidak perlu mengurus dokumen tersebut di dalam negeri.

"Laporan surveyor itu dikenakan kepada banyak komoditas ekspor, padahal di negara tujuan tidak pernah diminta. Jadi kalau tidak diperlukan maka jangan diwajibkan disini," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, Darmin menyebutkan masih banyaknya tumpang tindih dokumen syarat ekspor antarkementerian dan lembaga. Persoalan ini menjadikan kegiatan ekspor nasional tidak efisien karena banyaknya beban administrasi dalam rangka pemenuhan syarat melakukan ekspor.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Untuk itu, sejumlah solusi mulai dipetakan dan ke depan dokumen syarat ekspor seperti laporan surveyor akan terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, tidak perlu adanya izin ganda untuk satu komoditas ekspor yang sama.

"Ini lebih repot lagi karena bea cukai bikin [persyaratan], kemudian surveyor dan Sucofindo juga, jadi kan dobel. Kalau untuk pencatatan [ekspor-impor] sekarang datanya di-link saja dengan data bea cukai karena mereka dicatat secara harian. Ini yang sedang kita sisir," tegasnya.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan relaksasi perizinan ini merupakan solusi instan untuk mendongkrak volume ekspor. Pasalnya, untuk urusan ini hanya diperlukan perbaikan dan modifikasi kebijakan pada peraturan setingkat menteri.

"Komoditas apa yang mau didorong [relaksasi perizinan], kita belum sampai situ karena ini masih dalam tataran prosedural dalam rangka perbaikan ekspor," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan