PELAPORAN PAJAK

Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 10:41 WIB
Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan pada 30 April 2018, angka penyampaian SPT Badan masih tergolong rendah. Hingga 18 April 2018, baru ada 325 ribu atau 22% wajib pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya angka penyampaian SPT Badan.

Salah satunya adalah tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

"Misalnya, bagi perusahaan yang tutup buku pada Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober," katanya dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, Kamis (19/4).

Namun, sebagian besar badan usaha di Indonesia menggunakan tahun buku d bulan Desember. Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau melalui langkah persuasif untuk mendorong wajib badan segera melaporkan SPT.

"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Langkah persuasif tersebut perlu terus dilakukan. Pasalnya, akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT yakni sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98%. Sebanyak 80,13% di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik. Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form itu tumbuh 21,6% dibandingkan periode sama pada 2017.

Secara total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas wajib pajak badan 1,45 juta, orang pribadi non-karyawan 2,45 juta, dan orang pribadi karyawan 13,74 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi