PELAPORAN PAJAK

Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 10:41 WIB
Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan pada 30 April 2018, angka penyampaian SPT Badan masih tergolong rendah. Hingga 18 April 2018, baru ada 325 ribu atau 22% wajib pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya angka penyampaian SPT Badan.

Salah satunya adalah tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

"Misalnya, bagi perusahaan yang tutup buku pada Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober," katanya dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, Kamis (19/4).

Namun, sebagian besar badan usaha di Indonesia menggunakan tahun buku d bulan Desember. Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau melalui langkah persuasif untuk mendorong wajib badan segera melaporkan SPT.

"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Langkah persuasif tersebut perlu terus dilakukan. Pasalnya, akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT yakni sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98%. Sebanyak 80,13% di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik. Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form itu tumbuh 21,6% dibandingkan periode sama pada 2017.

Secara total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas wajib pajak badan 1,45 juta, orang pribadi non-karyawan 2,45 juta, dan orang pribadi karyawan 13,74 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data