PERPAJAKAN INDONESIA

Pelaku Usaha Yakini Basis Pajak Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:33 WIB
Pelaku Usaha Yakini Basis Pajak Bakal Meningkat

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai upaya yang akan dijalankan pemerintah untuk memperluas basis pajak sudah berada di jalur yang tepat.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mendukung upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak pada tahun ini dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air. Apalagi, Kemenkeu memastikan tidak akan ‘berburu di kebun binatang’.

“Dengan kemampuan hardware dan software Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah terintegrasi, kami percaya akan mampu meningkatkan basis pajak, baik menjaring wajib pajak baru maupun memajaki objek pajak,” jelasnya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini juga mengaku sudah menyampaikan kepada DPR terkait pentingnya omnibus law perpajakan sebagai bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak.

Menurutnya, keberadaan omnibus law penting karena adanya kebutuhan untuk mengubah sejumlah ketentuan sehingga mampu menarik masuknya investasi ke Tanah Air. Apalagi, menurut dia, sejumlah regulasi masih tumpang tindih.

“Karena tidak mungkin menunggu satu-satu, revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Selain itu, banyaknya UU dan peraturan yang tabrakan saat ini telah menjadi penghambat masuknya investasi,” kata Herman.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum menyodorkan rancangan omnibus law perpajakan. Belum lama ini, pemerintah diminta untuk menunggu surat prolegnas diterima Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.

Beberapa kebijakan seperti pemberian insentif super tax deduction, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman, hingga rencana pendelagasian wewenang pemberian tax allowance dan tax holiday dari Kemenkeu ke BKPM diproyeksi akan mempercepat realisasi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak