PER-07/2020

Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 19:23 WIB
Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, sekaligus meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha PMSE.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Perlu mengatur tempat terdaftar pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dan dalam negeri dalam administrasi perpajakan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut.

Melalui peraturan ini, DIrjen Pajak memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018 hanya ada dua wajib pajak, yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Adapun ketetapan tempat pendaftaran tersebut akan dilakukan dengan penerbitan Keputusan Dirjen Pajak. Namun, penetapan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban sebagai pemungut PPN atas PMSE.

Selain itu, penetapan juga akan dilakukan bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik. Lebih lanjut, Keputusan Dirjen Pajak atas tempat pendaftaran sekurang-kurangnya memuat 4 informasi.

Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. Adapun beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.PER-25/PJ/2013 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses