PER-07/2020

Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 19:23 WIB
Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, sekaligus meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha PMSE.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Perlu mengatur tempat terdaftar pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dan dalam negeri dalam administrasi perpajakan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut.

Melalui peraturan ini, DIrjen Pajak memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018 hanya ada dua wajib pajak, yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun ketetapan tempat pendaftaran tersebut akan dilakukan dengan penerbitan Keputusan Dirjen Pajak. Namun, penetapan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban sebagai pemungut PPN atas PMSE.

Selain itu, penetapan juga akan dilakukan bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik. Lebih lanjut, Keputusan Dirjen Pajak atas tempat pendaftaran sekurang-kurangnya memuat 4 informasi.

Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. Adapun beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.PER-25/PJ/2013 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra