RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

Muhamad Wildan | Selasa, 10 November 2020 | 14:03 WIB
Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuka peluang bagi badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan pajak daerah.

Pada Pasal 96 ayat (2) RPP tersebut, keringanan pajak daerah yang diberikan paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pengurangan, keringanan, dan pembebasan ... paling sedikit berupa pengurangan BPHTB dan pengurangan PBB," bunyi Pasal 96 ayat (2) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam RPP tersebut, pemerintah menetapkan diskon atau pengurangan pembayaran pajak daerah, baik BPHTB dan PBB maupun pajak daerah lain paling rendah sebesar 50% dan paling tinggi sebesar 100%.

Jika pemda menghendaki, pelaku usaha dan badan usaha di KEK juga bisa mendapatkan fasilitas pajak daerah lainnya. Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan pajak daerah hingga pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah diatur melalui peraturan daerah.

Untuk diketahui, RPP tersebut juga sejalan dengan Pasal 156B UU No. 28/2009 tentang PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 yang memperbolehkan kepala daerah untuk memberikan fasilitas pajak melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pasal 156A UU PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 juga memungkinkan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemda guna melaksanakan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah tarif pajak dengan penetapan tarif pajak secara nasional serta mengevaluasi perda pajak daerah yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Ketentuan mengenai tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat ini masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global