KP2KP SANANA

Pelaku UMKM Diimbau Pakai M-Pajak, Bisa Hitung Omzet Kumulatif Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:00 WIB
Pelaku UMKM Diimbau Pakai M-Pajak, Bisa Hitung Omzet Kumulatif Bulanan

Aplikasi M-Pajak di Google Playstore.

KEPULAUAN SULA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM kembali diimbau untuk memanfaatkan aplikasi layanan seluler M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas pajak dari KP2KP Sanana di Maluku Utara kepada seorang wajib pajak UMKM yang mengaku kebingungan dengan kewajiban pajaknya secara bulanan.

Wajib pajak yang mendatangi kantor pajak tersebut ternyata tidak tahu bahwa mulai tahun ini sudah berlaku UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini ikut mengatur adanya batas penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yakni Rp500 juta.

"Terus tahunya [penghasilan] sudah di atas Rp500 juta bagaimana? Kita hitung sendiri? Berarti ribet juga ya?" tanya wajib pajak tersebut, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal omzet di atas Rp500 juta.

"Jadi kalau tahun ini penghasilan Bapak belum mencapai Rp500 juta maka tidak perlu membayar pajak. Tetapi, tetap lapor SPT Tahunan," kata petugas helpdesk KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal.

Hanif lantas mengimbau wajib pajak UMKM tersebut untuk menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh di Playstore atau App Store.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Salah satu fitur M-Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM adalah pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan dan perhitungan penghasilan bulanan untuk mengetahui waktu mulai terutang PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018. Melalui menu pencatatan, Hanif menambahkan, wajib pajak juga dapat menghitung pajak finalnya sekaligus membuat kode billing secara otomatis.

"M-Pajak ini dapat Bapak manfaatkan untuk menghitung penghasilan kumulatif setiap bulannya. Jadi tahu [penghasilan] sudah di atas Rp500 juta atau belum. Selain itu, Bapak juga bisa menghitung pajak terutang dan membuat kode billing secara otomatis melalui sistem," jelas Hanif.

Sebagai informasi, aplikasi M-Pajak menawarkan sejumlah fitur. Di antaranya, pasokan informasi perpajakan, peta lokasi KPP terdekat, saluran Kring Pajak, layanan pencatatan omzet, hingga verifikasi dokumen produk hukum DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi