MALAYSIA

Pelaku Industri Minta Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:13 WIB
Pelaku Industri Minta Penurunan Tarif PPh Badan

Presiden Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) Datuk Soh Thian Lai. (foto: themalaysianreserve.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pelaku industri manufaktur meminta Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dari 24% menjadi 20% pada tahun depan.

Presiden Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) Datuk Soh Thian Lai berpendapat pemerintah dapat meniru langkah Singapura dan Vietnam yang menurunkan pajak perusahaan agar pemain industri dapat menikmati keuntungan yang lebih tinggi.

"Dengan lebih banyak keuntungan yang kami dapat, kami akan melakukan lebih banyak investasi,” katanya di Kuala Lumpur, Rabu (22/8/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

FMM sudah melakukan survei terhadap 509 responden. Dari survey tersebut, sekitar 40% responden sepakat agar pemerintah menurunkan tarif pajak perusahaan dan segera diajukan pada Anggaran 2020. Anggaran 2020 dijadwalkan akan diajukan ke Parlemen pada 11 Oktober tahun ini.

Sementara itu, anggota dewan FMM Tan Sri Saw Choo Boon memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mengusulkan peningkatan basis pajak melalui pajak penjualan dan layanan (sales and services tax/SST).

Tahun lalu, Malaysia melakukan transisi ke SST dari pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk memperluas basis pajak. Hal ini sebagai bagian dari janji manifesto pemerintah Pakatan Harapan yang telah mengakibatkan penurunan basis pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Menurut Profesor Ekonomi Sekolah Bisnis Universitas Sunway Yeah Kim Len, penurunan tarif pajak perusahaan saat ini tidak akan memengaruhi daya saing Malaysia dengan negara lain di wilayah Asia Tenggara dan sekitarya.

“Tarif pajak perusahaan hanya salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor asing, yang penting adalah tarif pajak yang efektif secara keseluruhan,” imbuhnya seperi dilansir theedgemarkets.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax