MALAYSIA

Pelaku Industri Minta Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:13 WIB
Pelaku Industri Minta Penurunan Tarif PPh Badan

Presiden Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) Datuk Soh Thian Lai. (foto: themalaysianreserve.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pelaku industri manufaktur meminta Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dari 24% menjadi 20% pada tahun depan.

Presiden Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) Datuk Soh Thian Lai berpendapat pemerintah dapat meniru langkah Singapura dan Vietnam yang menurunkan pajak perusahaan agar pemain industri dapat menikmati keuntungan yang lebih tinggi.

"Dengan lebih banyak keuntungan yang kami dapat, kami akan melakukan lebih banyak investasi,” katanya di Kuala Lumpur, Rabu (22/8/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

FMM sudah melakukan survei terhadap 509 responden. Dari survey tersebut, sekitar 40% responden sepakat agar pemerintah menurunkan tarif pajak perusahaan dan segera diajukan pada Anggaran 2020. Anggaran 2020 dijadwalkan akan diajukan ke Parlemen pada 11 Oktober tahun ini.

Sementara itu, anggota dewan FMM Tan Sri Saw Choo Boon memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mengusulkan peningkatan basis pajak melalui pajak penjualan dan layanan (sales and services tax/SST).

Tahun lalu, Malaysia melakukan transisi ke SST dari pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk memperluas basis pajak. Hal ini sebagai bagian dari janji manifesto pemerintah Pakatan Harapan yang telah mengakibatkan penurunan basis pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menurut Profesor Ekonomi Sekolah Bisnis Universitas Sunway Yeah Kim Len, penurunan tarif pajak perusahaan saat ini tidak akan memengaruhi daya saing Malaysia dengan negara lain di wilayah Asia Tenggara dan sekitarya.

“Tarif pajak perusahaan hanya salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor asing, yang penting adalah tarif pajak yang efektif secara keseluruhan,” imbuhnya seperi dilansir theedgemarkets.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi