PP 35/2023

Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:22 WIB
Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan dilakukan oleh menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu). Simak pula ‘Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi’.

“Dalam melakukan pengawasan … , menteri … berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau pemerintah daerah terkait,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan pada laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jika terjadinya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD—, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah … , wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasi menkeu. Penyampaian dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasi perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan. Perubahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja