PP 35/2023

Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:22 WIB
Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan dilakukan oleh menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu). Simak pula ‘Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi’.

“Dalam melakukan pengawasan … , menteri … berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau pemerintah daerah terkait,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan pada laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Jika terjadinya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD—, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah … , wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasi menkeu. Penyampaian dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasi perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan. Perubahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak