PP 35/2023

Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:22 WIB
Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan dilakukan oleh menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu). Simak pula ‘Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi’.

“Dalam melakukan pengawasan … , menteri … berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau pemerintah daerah terkait,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan pada laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagri.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jika terjadinya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD—, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah … , wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasi menkeu. Penyampaian dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasi perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan. Perubahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses