KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memperhatikan ketentuan barang kiriman. Pemahaman tersebut di antaranya diperlukan agar barang yang dikirim dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain ketentuan kepabeanan, PMI juga perlu memperhatikan ketentuan batasan jumlah dan jenis barang kiriman yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini lantaran barang kiriman PMI kerap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan.

“(Kasus) yang banyak terjadi, barang kiriman yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas tidak sesuai dengan batasan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, menurut Galih pengirim barang banyak yang tidak terdaftar sebagai PMI resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri. Padahal, hal tersebut menjadi syarat wajib agar barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

Galih pun menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas akan terus mendorong perusahaan jasa titipan (PJT) agar berkoordinasi dengan agen pengiriman terkait peraturan barang kiriman PMI. Hal ini dimaksudkan agar barang kiriman PMI sesuai dengan ketentuan guna menghindari kendala pengiriman.

Galih menguraikan permasalahan terkait dengan barang kiriman PMI saat menerima kunjungan dari Atase Kastam Malaysia Ahmad bin Talib. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat potensi peningkatan kerja sama antara Port Klang dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kunjungan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan aturan kepabeanan pada kedua negara, khususnya terkait dengan barang kiriman PMI.

Melalui kunjungan ini, Galih berharap kedua pihak dapat memetakan masalah penyelesaian barang kiriman PMI serta solusi yang dapat dilakukan. Galih juga berharap koordinasi antarinstansi kepabeanan pun bisa terus berlanjut untuk mewujudkan integrasi ekonomi di wilayah Asean.

Sebagai informasi perincian ketentuan barang kiriman PMI dapat disimak dalam PMK 141/2023. Anda juga dapat mempelajari ketentuan barang kiriman PMI melalui Frequently Asked Questions (FAQ) pada laman bea dan cukai. Simak Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra