KABUPATEN TAKALAR

Pekan Panutan Pajak Daerah Sasar Pejabat ASN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 08:57 WIB
Pekan Panutan Pajak Daerah Sasar Pejabat ASN

PATTALLASSANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menghelat Pekan Panutan Pajak Daerah yang dimulai pada Kamis (3/5). Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran kegiatan ini untuk menjadi contoh kepatuhan membayar pajak kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Saripuddin mengatakan melalui kegiatan ini ASN dan selaku pimpinan instansi menjadi garda terdepan dalam melunasi pajak lebih awal sesuai dengan jangka waktu pajak. Kegiatan ini dihelat dengan tujuan agar target Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat terealisasi 100% tahun ini.

"Tentunya selain kesadaran wajib pajak, target kita dapat 100% karena tahun lalu hanya di bawah 80%. Target kita tahun ini sama dengan tahun sebelumnya Rp3,8 miliar," katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saripuddin menjelaskan kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah ini akan dilaksanakan di sembilan kecamatan yang ada di Talakar dan dilakukan secara bertahap.

Adapun dari sisi realisasi penerimaan dijelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada pemasukan PBB mencapai Rp162 juta. Selain itu, sudah ada desa yang penerimaannya mencapai 100% yaitu di Desa Kalenna Bontomangape Kecamatan Galesong.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Nirwan mengungkapkan melalui kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah ini dapat meningkatkan setoran pajak ke kas daerah. Tidak hanya meningkat, tapi juga diharapkan dapat memenuhi target penerimaan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sesuai laporan dari Kadis BPKD masih ada permasalahan yang perlu diurai, mencari akar masalahnya sehingga kita dapat mencapai 100%. Kita berharap jika ada masalah, segera dilaporkan ke atas secara berjenjang. Jangan didiamkan agar atasan dapat berkoordinasi ke pihak lain. Pemungutan PBB ini ditargetkan juga menjadi salah satu indikator kinerja dari aparat yang terlibat misalnya kades, Lurah, Camat, BPKD sampai sekda,” terangnya dilansir Simpul Rakyat.

Terakhir, Nirwan menyampaikan dalam pengumpulan pajak daerah terutama PBB, Pemda Talakar menyiapkan insentif bagi perangkat desa dan kecamatan yang berhasil memenuhi target. Hal ini dilakukan untuk memacu motivasi ASN dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN