KABUPATEN TAKALAR

Pekan Panutan Pajak Daerah Sasar Pejabat ASN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 08:57 WIB
Pekan Panutan Pajak Daerah Sasar Pejabat ASN

PATTALLASSANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menghelat Pekan Panutan Pajak Daerah yang dimulai pada Kamis (3/5). Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran kegiatan ini untuk menjadi contoh kepatuhan membayar pajak kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Saripuddin mengatakan melalui kegiatan ini ASN dan selaku pimpinan instansi menjadi garda terdepan dalam melunasi pajak lebih awal sesuai dengan jangka waktu pajak. Kegiatan ini dihelat dengan tujuan agar target Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat terealisasi 100% tahun ini.

"Tentunya selain kesadaran wajib pajak, target kita dapat 100% karena tahun lalu hanya di bawah 80%. Target kita tahun ini sama dengan tahun sebelumnya Rp3,8 miliar," katanya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Saripuddin menjelaskan kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah ini akan dilaksanakan di sembilan kecamatan yang ada di Talakar dan dilakukan secara bertahap.

Adapun dari sisi realisasi penerimaan dijelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada pemasukan PBB mencapai Rp162 juta. Selain itu, sudah ada desa yang penerimaannya mencapai 100% yaitu di Desa Kalenna Bontomangape Kecamatan Galesong.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Nirwan mengungkapkan melalui kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah ini dapat meningkatkan setoran pajak ke kas daerah. Tidak hanya meningkat, tapi juga diharapkan dapat memenuhi target penerimaan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Sesuai laporan dari Kadis BPKD masih ada permasalahan yang perlu diurai, mencari akar masalahnya sehingga kita dapat mencapai 100%. Kita berharap jika ada masalah, segera dilaporkan ke atas secara berjenjang. Jangan didiamkan agar atasan dapat berkoordinasi ke pihak lain. Pemungutan PBB ini ditargetkan juga menjadi salah satu indikator kinerja dari aparat yang terlibat misalnya kades, Lurah, Camat, BPKD sampai sekda,” terangnya dilansir Simpul Rakyat.

Terakhir, Nirwan menyampaikan dalam pengumpulan pajak daerah terutama PBB, Pemda Talakar menyiapkan insentif bagi perangkat desa dan kecamatan yang berhasil memenuhi target. Hal ini dilakukan untuk memacu motivasi ASN dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan