UJI FORMIL

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 08:30 WIB
Pekan Depan, MK Gelar Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pengujian formil atas UU Cipta Kerja pada Kamis pekan depan (12/11/2020).

Berdasarkan jadwal sidang, pengujian formil UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 dan pengujian formil sekaligus materiil atas UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020 digelar 12 November 2020 pukul 14.00 WIB.

Untuk nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020, pemohon menilai UU Cipta Kerja telah melanggar asas kejelasan tujuan, kesesuaian antarjenis, hierarki dan materi buatan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, para pemohon dalam nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

"Pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang ... melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c, huruf f, dan huruf g UU P3 [UU No. 12/2011] sebagai undang-undang yang dibentuk atas amanat Pasal 22A UUD 1945," bunyi dokumen permohonan Hakiimi, dikutip Kamis (5/11/2020).

Dalam dokumen tersebut, Hakiimi menilai perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 905 halaman menjadi 1.035 halaman, lalu berkurang menjadi 812 halaman serta perubahan substansi yang tertuang pada UU tersebut juga melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020, Zakarias Horota selaku pemohon uji formil menilai pembentukan UU Cipta Kerja mengabaikan prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 yaitu asas keterbukaan.

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang sangat terbatas," bunyi dokumen permohonan Zakarias.

Selain pengujian formil, Zakarias bersama Agustinus R. Kambuaya dan Elias Patege juga mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sektor pendidikan pada UU Cipta Kerja.

Menurut pemohon, UU Cipta Kerja dinilai mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan Amdal serta mendiskriminasi kesempatan pendidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 12:04 WIB

Semoga uji formil yg dilakukan dapat menghasilkan keputusan yg sebenar-benarnya sesuai dengan konstitusi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global