Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pengujian formil atas UU Cipta Kerja pada Kamis pekan depan (12/11/2020).
Berdasarkan jadwal sidang, pengujian formil UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 dan pengujian formil sekaligus materiil atas UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020 digelar 12 November 2020 pukul 14.00 WIB.
Untuk nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020, pemohon menilai UU Cipta Kerja telah melanggar asas kejelasan tujuan, kesesuaian antarjenis, hierarki dan materi buatan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
Untuk diketahui, para pemohon dalam nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
"Pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang ... melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c, huruf f, dan huruf g UU P3 [UU No. 12/2011] sebagai undang-undang yang dibentuk atas amanat Pasal 22A UUD 1945," bunyi dokumen permohonan Hakiimi, dikutip Kamis (5/11/2020).
Dalam dokumen tersebut, Hakiimi menilai perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 905 halaman menjadi 1.035 halaman, lalu berkurang menjadi 812 halaman serta perubahan substansi yang tertuang pada UU tersebut juga melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945.
Untuk nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020, Zakarias Horota selaku pemohon uji formil menilai pembentukan UU Cipta Kerja mengabaikan prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 yaitu asas keterbukaan.
"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang sangat terbatas," bunyi dokumen permohonan Zakarias.
Selain pengujian formil, Zakarias bersama Agustinus R. Kambuaya dan Elias Patege juga mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sektor pendidikan pada UU Cipta Kerja.
Menurut pemohon, UU Cipta Kerja dinilai mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan Amdal serta mendiskriminasi kesempatan pendidikan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga uji formil yg dilakukan dapat menghasilkan keputusan yg sebenar-benarnya sesuai dengan konstitusi