UJI FORMIL

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 08:30 WIB
Pekan Depan, MK Gelar Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pengujian formil atas UU Cipta Kerja pada Kamis pekan depan (12/11/2020).

Berdasarkan jadwal sidang, pengujian formil UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 dan pengujian formil sekaligus materiil atas UU Cipta Kerja dengan nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020 digelar 12 November 2020 pukul 14.00 WIB.

Untuk nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020, pemohon menilai UU Cipta Kerja telah melanggar asas kejelasan tujuan, kesesuaian antarjenis, hierarki dan materi buatan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, para pemohon dalam nomor perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

"Pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang ... melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c, huruf f, dan huruf g UU P3 [UU No. 12/2011] sebagai undang-undang yang dibentuk atas amanat Pasal 22A UUD 1945," bunyi dokumen permohonan Hakiimi, dikutip Kamis (5/11/2020).

Dalam dokumen tersebut, Hakiimi menilai perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 905 halaman menjadi 1.035 halaman, lalu berkurang menjadi 812 halaman serta perubahan substansi yang tertuang pada UU tersebut juga melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk nomor perkara No. 95/PUU-XVIII/2020, Zakarias Horota selaku pemohon uji formil menilai pembentukan UU Cipta Kerja mengabaikan prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 yaitu asas keterbukaan.

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang sangat terbatas," bunyi dokumen permohonan Zakarias.

Selain pengujian formil, Zakarias bersama Agustinus R. Kambuaya dan Elias Patege juga mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sektor pendidikan pada UU Cipta Kerja.

Menurut pemohon, UU Cipta Kerja dinilai mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan Amdal serta mendiskriminasi kesempatan pendidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 12:04 WIB

Semoga uji formil yg dilakukan dapat menghasilkan keputusan yg sebenar-benarnya sesuai dengan konstitusi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan