PAJAK DIGITAL

Pekan Depan, Blueprint Konsensus Pajak Digital Bakal Disetorkan ke G20

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pekan Depan, Blueprint Konsensus Pajak Digital Bakal Disetorkan ke G20

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana merampungkan kerangka konsensus global pajak digital pada pekan ini sebelum disetorkan kepada G20.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan proses perumusan konsensus global pajak digital masih terus berjalan. Cetak biru konsensus pajak digital diharapkan rampung dan disetor kepada G20 pada 12 Oktober 2020.

"Senin pekan depan kami akan serahkan blueprint hasil kerja Inclusive Framework (IF) kepada G20," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Pascal, belum ada kesepakatan mengenai isi konsensus global pajak digital, baik Pilar One maupun Pilar Two. Menurutnya, titik temu dan kompromi bukan hanya pada urusan politis, tetapi masih ada persoalan teknis yang belum disepakati.

Menurutnya, terdapat juga potensi konsensus pajak global akan mundur sampai dengan tahun depan lantaran adanya isu pandemi Covid-19 hingga agenda politik pemilihan presiden di Amerika Serikat (AS).

"Ada perubahan administrasi di AS pada akhir tahun dan itu memberikan waktu bagi AS yang baru untuk menjelaskan posisi mereka terkait dengan konsensus global dan rencana aksi unilateral," tutur Pascal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, tugas lain yang tengah dikerjakan OECD pada periode akhir tahun adalah terkait dampak pandemi kepada perpajakan internasional. Dalam waktu dekat OECD akan merilis panduan untuk praktik transfer pricing pada masa pandemi.

Menurut Pascal, dampak pandemi ikut memengaruhi kegiatan transaksi pelaku usaha lintas yurisdiksi khusus dalam transfer pricing. "Saat ini [buku panduan] sedang dalam tahap finalisasi dan akan dirilis akhir tahun," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra