PMK 168/2023

Pegawai Tarik Uang Pensiun, Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Kumulatif

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pegawai Tarik Uang Pensiun, Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Kumulatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai tidak dikenakan secara kumulatif seiring dengan berlakunya PMK 168/2023.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (7) PMK 168/2023, ditegaskan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai adalah sebesar jumlah penghasilan bruto, bukan penghasilan bruto kumulatif.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai…dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)," bunyi Pasal 16 ayat (5) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai inipun telah dicontohkan dalam lampiran PMK 168/2023.

Contoh, Tuan Q bekerja sebagai pegawai tetap di PT J. Perusahaan tersebut telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun pada Dana Pensiun DEF yang pendiriannya disahkan oleh Kementerian Keuangan.

Pada April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan pensiun sehingga melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF senilai Rp20 juta. Pada Juni, Tuan Q kembali melakukan penarikan senilai Rp15 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kasus tersebut, PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan uang manfaat pensiun pada bulan berkenaan.

PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun pada April 2024 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. Adapun PPh Pasal 21 Juni 2024 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000.

Dana Pensiun DEF wajib memotong PPh Pasal 21 tersebut pada April dan Juni 2024 serta membuat bukti potong untuk Tuan Q.

Selanjutnya, Tuan Q harus melaporkan penghasilan yang diterima dari Dana Pensiun DEF dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh DEF senilai Rp1,75 juta adalah kredit pajak dalam SPT Tahunan 2024 Tuan Q. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra