KPP PRATAMA SEMARANG GAYAMSARI

Pegawai Pajak Sisir Jalanan dan Rekam Video, Catat Bisnis-Bisnis Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:30 WIB
Pegawai Pajak Sisir Jalanan dan Rekam Video, Catat Bisnis-Bisnis Baru

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya berupaya menggali potensi pajak dan melakukan ekstensifikasi sumber penerimaan. Salah satu caranya, melakukan pengecekan dan pengawasan secara manual dengan turun ke jalanan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan penyisiran di 3 ruas jalan sekaligus, yakni Jalan Majapahit, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Slamet Riyadi pada Mei 2022 lalu.

"Kegiatan penyisiran ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Kegiatan di luar lapangan dilaksanakan secara keliling disertai dengan merekam video di sepanjang jalan yang dilalui," ujar account reprsentative (AR) KPP Pratama Semarang Gayamsari Hendi Septiano, dilansir pajak.go.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hendi mengungkapkan, kegiatan penyisiran lapangan yang dilakukan menghasilkan sejumlah temuan usaha baru yang perlu didalami lebih lanjut oleh petugas. Namun, ujarnya, petugas sempat menemui kendala dalam melakukan pengumpulan data yakni nihilnya detail data pemilik karena kebanyakan pemilik usaha adalah orang pribadi.

"Sehingga untuk ke depan akan dilakukan kunjungan/visit lagi untuk mendalami usaha tersebut agar bisa ditemukan potensi penerimaan negara," kata Hendi.

Seperti diketahui, perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi menjadi salah satu kebijakan umum perpajakan pemerintah pada 2023 mendatang. Prinsipnya, pemerintah masih akan mengarahkan kebijakan penerimaan perpajakan 2023 untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Arah kebijakan juga akan sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan untuk penguatan konsolidasi fiskal.

Selain ekstensifikasi dan penggalian potensi perpajakan, pemerintah juga akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak ekonomi digital serta tindak lanjut pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?