DITJEN PAJAK

Pegawai Pajak Ikut Sumbang Hewan Kurban, Terkumpul 21 Sapi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Juli 2023 | 15:45 WIB
Pegawai Pajak Ikut Sumbang Hewan Kurban, Terkumpul 21 Sapi

Ilustrasi. Sejumlah petugas memotong daging hewan kurban untuk didistribusikan di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) ikut menyumbangkan hewan kurban dalam perayaan Iduladha tahun ini.

Menurut laporan Panitia Iduladha Kantor Pusat DJP 1444 H, terkumpul 21 ekor sapi dari para pegawai DJP. Daging sembelihannya dikemas menjadi 2.000 paket.

"Paket kurban diberikan kepada pegawai nonorganik, petugas keamanan, yayasan, pesantren, masjid, dan warga di sekitar Kantor Pusat DJP," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, ibadah sholat ied yang digelar di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat DJP juga dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan jajaran pimpinan DJP lainnya.

Khatib sekaligus imam ibadah sholat ied K.H. Anwar Sanusi menyebutkan perayaan kurban sejatinya menjadikan umat Islam sebagai insan qurbani.

Secara harfiah, ujar Anwar, kurban adalah menyembelih seekor hewan mamalia yang dagingnya dibagi-bagikan kepada para mustahik. Namun, dalam arti filosofis, kurban artinya menyerahkan sesuatu yang dicintai kepada Zat yang lebih dicintai, yaitu Allah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Dengan melihat keteladanan berkurban Nabi Ibrahim, apa pun Ismail kita, apa pun yang kita cintai, kurbankanlah manakala Allah meminta. Janganlah kecintaan-kecintaan terhadap simbol Ismail itu membuat kita lupa kepada Allah. Negeri ini harus terus melahirkan Ibrahim-Ibrahim dan Ismail-Ismail baru," kata Anwar.

Perlu dicatat, seluruh layanan tatap muka DJP dan unit vertikalnya tutup selama libur dan cuti bersama Iduladha. Layanan tatap muka dibuka kembali pada Senin (3/7/2023). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan