PMK 168/2023

Pegawai Outsource Bisa Termasuk Pegawai Tetap dalam Hitungan PPh 21

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 10:45 WIB
Pegawai Outsource Bisa Termasuk Pegawai Tetap dalam Hitungan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pegawai outsource dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini lantaran pengertian pegawai dalam konteks PPh sedikit berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Adapun pegawai outsource bisa dikategorikan sebagai pegawai tetap sepanjang memenuhi pengertian pegawai tetap dalam ketentuan PPh. Pengertian pegawai tetap pada konteks PPh di antaranya tercantum dalam Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023. Merujuk pasal tersebut, pengertian pegawai tetap adalah sebagai berikut.

"Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.

Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu.

Dengan demikian, apabila pegawai outsource memenuhi ketiga kategori tersebut maka dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap secara pajak. Hal ini berarti penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai outsource tersebut menggunakan skema pegawai tetap. Simak 'Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?'

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Sebagai informasi, ketentuan PPh membagi pegawai menjadi 2 kategori, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Merujuk PMK 168/2023, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai berikut.

"Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja," bunyi Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah pekerja, alih-alih pegawai. Adapun dalam UU Ketenagakerjaan, penggolongan pekerja mengacu pada perjanjian kerja. Ada 2 status pekerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Merujuk UU Ketenagakerjaan, PKWT merupakan perjanjian kerja yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT juga dapat diperpanjang atau diperbarui. Secara ringkas, umumnya, PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP