DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pegawai Melakukan Perjalanan Dinas, Apakah Objek PPh?

DDTC Academy | Jumat, 17 November 2023 | 16:30 WIB
Pegawai Melakukan Perjalanan Dinas, Apakah Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun imbalan ini terbagi menjadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan dengan jasa.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Dalam aktivitas pekerjaan seorang pegawai, sering kali pegawai melakukan perjalanan dinas dalam menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang auditor ditugaskan ke kantor kliennya di luar kota. Lantas, apakah biaya perjalanan dinas masuk dalam kriteria natura?

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam hal ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan perjalanan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. DJP menyampaikan bahwa perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan bagi pegawai dan sepenuhnya biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) bagi perusahaan.

Makanan dan Minuman Pegawai yang Melakukan Perjalanan Dinas

Selain itu, untuk makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang tengah melakukan dinas ke luar kota dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Kring Pajak menjelaskan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya berupa kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian…, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya,” sebut Kring Pajak beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023, kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Adapun nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan, atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai seperti dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b PMK 66/2023 merupakan objek PPh.

Reimburse BBM

Kemudian, terkait dengan pemberian BBM, DJP menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.

Dengan begitu banyak perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course Surabaya: Langkah Efektif Mempersiapkan SPT PPh Badan 2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di AMG Tower Surabaya.


Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Alfadella Octaviana akan menjadi pengajar pada pelatihan ini.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Harga registrasi per peserta hanya Rp2.000.000. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya