DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pegawai Melakukan Perjalanan Dinas, Apakah Objek PPh?

DDTC Academy | Jumat, 17 November 2023 | 16:30 WIB
Pegawai Melakukan Perjalanan Dinas, Apakah Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun imbalan ini terbagi menjadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan dengan jasa.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Dalam aktivitas pekerjaan seorang pegawai, sering kali pegawai melakukan perjalanan dinas dalam menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang auditor ditugaskan ke kantor kliennya di luar kota. Lantas, apakah biaya perjalanan dinas masuk dalam kriteria natura?

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam hal ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan perjalanan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. DJP menyampaikan bahwa perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan bagi pegawai dan sepenuhnya biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) bagi perusahaan.

Makanan dan Minuman Pegawai yang Melakukan Perjalanan Dinas

Selain itu, untuk makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang tengah melakukan dinas ke luar kota dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Kring Pajak menjelaskan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya berupa kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian…, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya,” sebut Kring Pajak beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023, kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Adapun nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan, atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai seperti dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b PMK 66/2023 merupakan objek PPh.

Reimburse BBM

Kemudian, terkait dengan pemberian BBM, DJP menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.

Dengan begitu banyak perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course Surabaya: Langkah Efektif Mempersiapkan SPT PPh Badan 2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di AMG Tower Surabaya.


Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Alfadella Octaviana akan menjadi pengajar pada pelatihan ini.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Harga registrasi per peserta hanya Rp2.000.000. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses