KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Secara rutin, kantor pajak melakukan pengecekan dan memvalidasi data wajib pajak secara langsung. Hal ini dijalankan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Yang terbaru, petugas dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang menyisir beberapa alamat usaha wajib pajak. Account Representative KPP Pratama Jambi Yogi Pamungkas menjelaskan KPDL bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait dengan aktivitas dan kondisi usaha.

"Kami melengkapi data para wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penyisiran ke beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah Kelurahan Simpang IV Sipin dan Telanaipura," kata Yogi, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/8/2024)

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain menggali data usaha yang dijalankan wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Salah satunya adalah ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas menyampaikan periode pelaporan SPT Tahunan, prosedur, dan sanksi keterlambatan.

Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan tenyang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika omzet usaha melebihi Rp500 juta dalam setahun maka pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet.

Selain itu, apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP