KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Secara rutin, kantor pajak melakukan pengecekan dan memvalidasi data wajib pajak secara langsung. Hal ini dijalankan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Yang terbaru, petugas dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang menyisir beberapa alamat usaha wajib pajak. Account Representative KPP Pratama Jambi Yogi Pamungkas menjelaskan KPDL bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait dengan aktivitas dan kondisi usaha.

"Kami melengkapi data para wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penyisiran ke beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah Kelurahan Simpang IV Sipin dan Telanaipura," kata Yogi, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/8/2024)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain menggali data usaha yang dijalankan wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Salah satunya adalah ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas menyampaikan periode pelaporan SPT Tahunan, prosedur, dan sanksi keterlambatan.

Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan tenyang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika omzet usaha melebihi Rp500 juta dalam setahun maka pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet.

Selain itu, apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen