KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Secara rutin, kantor pajak melakukan pengecekan dan memvalidasi data wajib pajak secara langsung. Hal ini dijalankan melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Yang terbaru, petugas dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang menyisir beberapa alamat usaha wajib pajak. Account Representative KPP Pratama Jambi Yogi Pamungkas menjelaskan KPDL bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait dengan aktivitas dan kondisi usaha.

"Kami melengkapi data para wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penyisiran ke beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah Kelurahan Simpang IV Sipin dan Telanaipura," kata Yogi, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/8/2024)

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Selain menggali data usaha yang dijalankan wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Salah satunya adalah ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas menyampaikan periode pelaporan SPT Tahunan, prosedur, dan sanksi keterlambatan.

Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan tenyang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika omzet usaha melebihi Rp500 juta dalam setahun maka pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet.

Selain itu, apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif