DITJEN PAJAK

Pegawai DJP Siap-Siap! Bakal Ada Pelatihan Masif Sambut Coretax System

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:30 WIB
Pegawai DJP Siap-Siap! Bakal Ada Pelatihan Masif Sambut Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Pajak (DJP) akan terus melaksanakan pelatihan mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pagu indikaif dukungan manajemen Kemenkeu untuk program penerimaan negara mencapai Rp2,17 triliun pada 2025. Pagu ini akan digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan penguatan penerimaan negara, termasuk pelatihan dan dukungan implementasi CTAS.

"Ini terutama karena akan terjadi pelatihan sangat masif di Direktorat Jenderal Pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sri Mulyani mengatakan program dukungan manajemen bertujuan mewujudkan tata kelola yang efektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pelaksanaan pengawasan internal. Terdapat 7 kegiatan utama dalam program dukungan manajemen ini, salah satunya pengelolaan organisasi dan SDM.

Pada pengelolaan organisasi dan SDM itulah, diagendakan pelatihan CTAS untuk pegawai DJP sejalan dengan implementasinya yang direncanakan mulai tahun ini.

"Dengan sistem ini yang akan mulai berjalan tahun ini dan tahun depan, ini membutuhkan banyak sekali persiapan internal," ujarnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan 2024.

CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi