BERITA PAJAK HARI INI

Pedoman Terbit, Aparat Pajak Siap Periksa Harta Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 09:32 WIB
Pedoman Terbit, Aparat Pajak Siap Periksa Harta Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (29/9) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan petunjuk teknis tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017. Dengan keluarnya aturan ini, maka wajib pajak harus bersiap untuk didatangi petugas pajak yang akan memeriksa aset-aset berharga untuk dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sementara bagi wajib pajak, adanya standar penilaian memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian objektif, sehingga mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berita lainnya mengenai Badan Ekonomi Kreatif ( Bekraf) yang meminta agar Ditjen Pajak mengenakan pajak setelah perusahaan startup mendapat profit. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Bekraf: Pajak Boleh Dikenakan Setelah Perusahaan Startup Untung

Kepala Bekraf Indonesia Triawan Munaf meminta kepada Ditjen Pajak untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup. Menurut dia, otoritas pajak harus menunggu perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak. Triawan menuturkan adanya pajak akan membuat perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan bisa tutup. Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing dengan negara lainnya.

  • Juru Bicara Wapres Bantah Jusuf Kalla Nunggak Pajak Hotel

Kabar yang menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunggak pajak di Makassar dibantah oleh Jurubicara Wakil Presiden Husain Abdullah yang kemudian meluruskan kabar mengenai Hotel Sahid yang disebut milik Jusuf Kalla dan tengah diberi spanduk "tak bayar pajak" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar. Husain menjelaskan bahwa Jusuf Kalla semenjak menjabat sebagai pejabat negara sudah melepaskan diri dari manajemen Kalla Grup.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minta Keringanan Pajak

Efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu program prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Efisiensi dilakukan lantaran OJK hanya mengandalkan dana dari iuran lembaga keuangan untuk anggaran operasional. Menurut Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK, efisiensi penggunaan anggaran antara lain akan dipakai untuk kebutuhan pembayaran sewa gedung kantor pusat dan daerah, pembayaran utang pajak serta pemenuhan infrastruktur kerja.

  • Tambal Penerimaan Pajak, Ini Upaya yang Dilakukan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak harus kerja keras menambal penerimaan pada September, pasalnya hingga pertengahan bulan September 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58% dari target dalam APBNP 2017. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah upaya terus dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Ia berharap upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang maksimal.

  • Ekonom: Usulan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Bakal Hadapi Banyak Kendala

Peneliti senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia Yusuf Wibisono menilai usulan pengurangan pajak melalui zakat akan menemui berbagai kendala. Jika usulan itu diterapkan, dampak zakat sebagai pengurang kewajiban pajak akan semakin besar ke APBN karena dengan equal treatment, hal serupa harus diberlakukan juga bagi wajib pajak non-Muslim. Selanjutnya, Yusuf menjelaskan, tax credit memerlukan restitusi perpajakan yang prosesnya cukup rumit sehingga rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, baginya, apa-apa yang berlaku saat ini terkait pajak dan zakat sudah cukup memuaskan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa