TIPS PAJAK

Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Beromzet Kurang dari Rp1,8 Miliar

Ringkang Gumiwang | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:31 WIB
Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Beromzet Kurang dari Rp1,8 Miliar

SALAH satu keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dapat mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila pajak keluaran lebih besar maka kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut ternyata nilai pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Inilah tata cara umum dalam pengkreditan pajak masukan.

Namun, cara menghitung pengkreditan pajak masukan tidak hanya itu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang peredaran usahanya tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 74/2010.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tersebut adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar. Selain itu, PKP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.

Persyaratan tersebut antara lain mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap 1 tahun buku; atau wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

Lalu, PKP harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP harus melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP.

Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebesar 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan barang kena pajak.

Bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan menggunakan metode ini hanya wajib menyetorkan PPN pada setiap masa pajak sebesar 4% dari dasar pengenaan pajak (dalam hal ini peredaran bruto).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Untuk PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan menggunakan metode ini hanya wajib menyetorkan PPN pada setiap masa pajak sebesar 3% dari dasar pengenaan pajak, dalam hal ini peredaran bruto.

Untuk diperhatikan, PKP yang menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran mulai masa pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?