PMK 186/2022

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 10:30 WIB
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 186/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak melalui penetapan PMK 186/2022.

Pada bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan perlu diperbarui untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tentang Pedoman Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Pada Pasal 3, dijelaskan pedoman berlaku bagi PKP yang sebagian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya dapat dikreditkan. Kemudian, sebagian lainnya adalah penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan ataupun penyerahan tidak terutang pajak.

Pedoman pengkreditan pajak masukan digunakan bila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, PKP pertama-tama harus menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Perkiraan pajak masukan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak.

Setelah itu, PKP harus menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

Penghitungan kembali pajak masukan dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Terakhir, PKP harus melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Penyesuaian dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.

PMK 186/2022 diundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global