PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang fisik emas digital memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan harian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Khusus laporan keuangan harian, disampaikan kepada kepala Bappebti paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.

"Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat 90 hari setelah berakhirnya tahun laporan," bunyi Pasal 1 Peraturan Bappebti 9/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Laporan keuangan tahunan tersebut perlu diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh izin dari Kemenkeu dan menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang masih aktif.

Laporan keuangan tersebut, baik yang harian, bulanan, atau tahunan disampaikan secara elektronik. Penyampaian dilakukan dalam bentuk softcopy melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang disediakan Bappebti.

Peraturan Bappebti 9/2023 juga menjabarkan bahwa laporan keuangan harian terdiri dari laporan mutasi rekening pengelolaan dana pelanggan transaksi emas digital dan laporan mutasi posisi emas digital pelanggan transaksi.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Pedagang fisik emas digital wajib menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi sebagaimana terlampir dalam laporan peraturan badan ini," bunyi Pasal 6 Peraturan Bappebti 9/2023.

Perlu diketahui, produk emas digital telah dikategorikan sebagai komoditi sesuai dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi