PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pedagang Fisik Emas Digital Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang fisik emas digital memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan harian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Khusus laporan keuangan harian, disampaikan kepada kepala Bappebti paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.

"Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat 90 hari setelah berakhirnya tahun laporan," bunyi Pasal 1 Peraturan Bappebti 9/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Laporan keuangan tahunan tersebut perlu diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh izin dari Kemenkeu dan menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang masih aktif.

Laporan keuangan tersebut, baik yang harian, bulanan, atau tahunan disampaikan secara elektronik. Penyampaian dilakukan dalam bentuk softcopy melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang disediakan Bappebti.

Peraturan Bappebti 9/2023 juga menjabarkan bahwa laporan keuangan harian terdiri dari laporan mutasi rekening pengelolaan dana pelanggan transaksi emas digital dan laporan mutasi posisi emas digital pelanggan transaksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pedagang fisik emas digital wajib menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi sebagaimana terlampir dalam laporan peraturan badan ini," bunyi Pasal 6 Peraturan Bappebti 9/2023.

Perlu diketahui, produk emas digital telah dikategorikan sebagai komoditi sesuai dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra