KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Pedagang Emas Diingatkan Jadi PKP Meski Omzet Belum Tembus Rp4,8 M

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2024 | 16:00 WIB
Pedagang Emas Diingatkan Jadi PKP Meski Omzet Belum Tembus Rp4,8 M

Ilustrasi. Penjual melayani warga yang akan membeli perhiasan di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

ACEH SINGKIL, DDTCNews - Sebuah toko emas di Aceh disambangi petugas pajak dari KPP Pratama Subulussalam. Usut punya usut, petugas pajak ingin mengingatkan pemilik toko emas untuk mengajukan dirinya sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Perlu dipahami, pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023.

“Pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai PKP meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar. Tidak semua pedagang emas tahu mereka wajib dikukuhkan jadi PKP,” ujar Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Besaran tertentu yang dimaksud ialah sebesar 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual. Rumus besaran tertentu ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  • pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  • konsumen akhir,

dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud;

Kemudian, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
  • pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  • konsumen Akhir,

dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, nilai besaran tertentunya sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP