KABUPATEN JEPARA

PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:45 WIB
PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah Sosialisasi pajak daerah (Foto: PCNU Jepara)

JEPARA, DDTCNews – PCNU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Gedung NU Jepara.

Dalam sambutannya, Ketua PCNU Jepara Hayatun Abdullah Hadziq menyatakan, menjadi makhluk (manusia) harus beribadah kepada Allah (hablun minallah). Di samping itu, juga harus berbuat baik kepada manusia (hablun minannas). "Membayar pajak adalah implementasi dari berbuat baik kepada sesama," ujarnya di Jepara, baru-baru ini.

Kepala UP3AD Kabupaten Jepara, Endang Susilowati mengatakan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan UP3AD Jepara dengan PCNU Jepara nomor 973/ 155 dan nomor: PC.II.08/087/D/ 2016 tentang sosialisasi bersama Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Penangangan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

PCNU Jepara dan UP3AD Kabupaten Jepara telah menyepakati upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada pengurus PCNU beserta badan otonom di bawahnya mengenai pentingnya peran pajak daerah bagi pembangunan daerah dengan sosialisasi pajak daerah.

“Juga bekerja sama meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai arti pentingnya melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat membayar pajak dalam mendukung pembangunan di Jawa Tengah dengan sosialisasi pajak daerah,” katanya.

Endang menambahkan khusus untuk Kabupaten Jepara, dari target pajak kendaraan bermotor Rp87 miliar baru terealisasi Rp50 miliar, sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dari target Rp134 miliar baru tercapai Rp50 miliar.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Adapun, seperti dikutip dari nu.or.id, jumlah obyek kendaraan bermotor yang belum melakukan pendataan ulang periode 1 Januari 2015-31 Desember 2015 sejumlah 57.948 objek dengan jumlah Rp63 miliar.

“Kami berharap dengan sosialisasi pajak daerah bersama PCNU ini semakin meningkatkan kepedulian dan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Endang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’