KABUPATEN JEPARA

PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:45 WIB
PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah Sosialisasi pajak daerah (Foto: PCNU Jepara)

JEPARA, DDTCNews – PCNU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Gedung NU Jepara.

Dalam sambutannya, Ketua PCNU Jepara Hayatun Abdullah Hadziq menyatakan, menjadi makhluk (manusia) harus beribadah kepada Allah (hablun minallah). Di samping itu, juga harus berbuat baik kepada manusia (hablun minannas). "Membayar pajak adalah implementasi dari berbuat baik kepada sesama," ujarnya di Jepara, baru-baru ini.

Kepala UP3AD Kabupaten Jepara, Endang Susilowati mengatakan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan UP3AD Jepara dengan PCNU Jepara nomor 973/ 155 dan nomor: PC.II.08/087/D/ 2016 tentang sosialisasi bersama Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Penangangan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

PCNU Jepara dan UP3AD Kabupaten Jepara telah menyepakati upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada pengurus PCNU beserta badan otonom di bawahnya mengenai pentingnya peran pajak daerah bagi pembangunan daerah dengan sosialisasi pajak daerah.

“Juga bekerja sama meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai arti pentingnya melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat membayar pajak dalam mendukung pembangunan di Jawa Tengah dengan sosialisasi pajak daerah,” katanya.

Endang menambahkan khusus untuk Kabupaten Jepara, dari target pajak kendaraan bermotor Rp87 miliar baru terealisasi Rp50 miliar, sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dari target Rp134 miliar baru tercapai Rp50 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun, seperti dikutip dari nu.or.id, jumlah obyek kendaraan bermotor yang belum melakukan pendataan ulang periode 1 Januari 2015-31 Desember 2015 sejumlah 57.948 objek dengan jumlah Rp63 miliar.

“Kami berharap dengan sosialisasi pajak daerah bersama PCNU ini semakin meningkatkan kepedulian dan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Endang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%